SuaraBanten.id - Presiden Jokowi atau Joko Widodo kembali mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 24-30 Agustus 2021.
Keputusan yang diumumkan Jokowi berlaku di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi, Senin (23/8/2021).
Jokowi memaparkan Pulau Jawa dan Bali yakni wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten dari Level 4 diturunkan menjadi PPKM level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Dalam kesempatan itu, Jokowi memaparkan perkembangan penurunan pemberlakuan PPKM level 4 hingga level 2. Untuk Pulau Jawa Bali mengalami perkembangan yang cukup baik.
"Level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan level 2 dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota," ucap dia.
Kemudian kata Jokowi, untuk luar Jawa Bali mengalami perkembangan yang membaik. Kendati demikian, hal tersebut harus diwaspadai.
"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota, Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota," tuturnya.
Karena itu dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Pemerintah Izinkan Liga 1, Tanpa Penonton dan Tak Boleh Nobar
Antara lain kata Jokowi, penyesuaian kapasitan di rumah ibadah, kapasitas restoran hingga operasional pusat perbelanjaan.
"Untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata dia.
"Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," sambungnya.
Kemudian industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
Namun apabila menjadi kluster baru covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan yang ketat.
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk," katanya
Berita Terkait
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi
-
JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah