SuaraBanten.id - Persidangan kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sampai pada pembacaan vonis atas kedua terdakwa di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Dua terdakwa mafia tanah 45 hektare dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Keduanya yakni, Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).
Mereka telah ditangkap kepolisian pada bulan April 2021. Vonis 2 tahun 9 bulan penjara untuk Darmawan dan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Mustafa.
Keduanya sempat menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.
Baca Juga: Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, vonis yang dijatuhi kepada dua terdakwa itu lebih rendah dari pada tuntutannya.
Adapun Kejari menuntut Darmawan 3 tahun penjara dan menuntut Mustafa 2 tahun penjara.
Meski demikian, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang telah ditentukan oleh PN Tangerang.
Pasalnya, vonis yang dijatuhi ke Darmawan dan Mustafa masih di atas dua pertiga masa tuntutan yang diajukan Kejari.
"Kan vonis yang dijatuhkan masih di atas dua pertiga dari tuntutan kami. Jadi, kami tidak mengajukan banding," ungkap Dapot.
Baca Juga: Kabar Rocky Gerung Hina Jokowi Kenakan Baju Adat, Netizen Serukan Tangkap Rocky Gerung
Namun, jika kuasa hukum Darmawan dan Mustafa mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang juga bakal mengajukan banding.
"Kalau memang terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, kami juga ajukan banding," sebutnya.
Darmawan dan Mustafa diketahui terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Kronologi Kasus
Darmawan dan Mustafa memiliki peran masing-masing dalam perkara tanah tersebut.
Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di PN Tangerang.
Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebegai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.
Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar bulan April 2020. Satu bulan kemudian, pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.
Para tersangka langsung berencana untuk mengakusisi tanah seluas 45 hektar itu.
Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan ke perusahaan atau masyarakat setempat.
Namun, warga sekitar sempat melakukan perlawanan dan eksekusi itu dibatalkan.
Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada tanggal 10 Februari 2021.
Berdasar laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka. Dari tangan kedua pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.
Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan Darmawan untuk menggugat Mustafa di sidang perdata.
Kepolisian juga tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Hakim yang Tolak Praperadilan Terlibat Kasus Suap, Hasto PDIP: Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang