SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian digugat para pedagang yang merupakan pemilik ruko di gedung eks matahari lama. Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon langsung turun tangan.
Para pemilik ruko eks Matahari lama itu, menggugat Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagai tergugat empat, ke Pengadilan Negeri atau PN Serang terkait permasalahan lahan dan bangunan yang ada di sekitar eks matahari.
Tidak tinggal diam, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang digugat para pedagang di eks matahari lama langsung memberikan SKK atau Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada JPN atau Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, Senin (16/8/2021).
Diketahui, lahan dan bangunan eks matahari itu merupakan kesepakatan perjanjian HGB atau Hak Guna Bangunan di atas HPL atau Hak Pengelolaan Lahan antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Perusahaan swasta PT Genta Kumala pada tahun 1991 silam.
Baca Juga: Respon Ceramah UAS Ferdinand Sebut Ikhwanul Muslimin Teroris, Jadi PKS?
Selanjutnya, pihak PT Genta Kumala menjual kepada para pedagang di sekitar eks matahari pada tahun 1994 dan menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko dan lahan tersebut merupakan sudah HGB. Sehingga para pedagang ketika sudah membeli lalu merasa memiliki.
Sebenarnya, lahan dan bangunan di eks matahari merupakan HGB di atas HPL dan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Serang dan pengusaha swasta selama 20 tahun, dan sudah berakhir pada Juli 2021 lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, pihaknya sudah beberapa kali memanggil PT Genta Kumala untuk menjelaskan hal tersebut.
Selain itu Ely juga sudah menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko yang ditempatinya itu merupakan HGB di atas HPL dan sudah habis masa perjanjiannya pada Juli 2012 lalu.
"Kami berusaha memediasi, antara pemilik ruko agar mereka (Pemilik Ruko-red) paham bahwa ini HGB di atas HPL. Pada saat itu, mengundang PT. Genta, pihak BPN, Kabag Hukum dan BPKAD dan kami sudah tunjukan surat-suratnya juga," kaya Ely.
Baca Juga: Cak Nun Ungkap Sosok yang Lebih Berkuasa Dibanding Jokowi, Bukan Megawati Tapi...
"Mereka tidak berkenan untuk keluar dari gedung eks Matahari. Malah mereka mengajukan gugatan ini kepada PT. Genta Kumala dan turut tergugat keempat Wali Kota Cilegon. Kami menindaklanjuti dengan pemberian SKK litigasi dari Wali Kota kepada kami agar kami mewakili Pemkot Cilegon di Pengadilan Negeri Serang," tambah Ely.
Kata Ely, para pedagang tersebut tahunya membeli ruko di eks matahari dari PT Genta Kumala merupakan HGB. Sehingga tidak perlu lagi perpanjangan.
"Tuntutan penggugat, mereka taunya belinya HGB ya mereka berhak disitu (Gedung eks Matahari-red) Selamanya dan gak ada lagi perpanjangan. Padahal yang sebenarnya itu (Ruko-red) adalah milik Pemkot Cilegon yang harus kembali," ujar Ely.
Dijelaskan Ely, seharusnya lahan dan bangunan eks matahari sudah merupakan milik Pemkot Cilegon yang diserahkan oleh Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon.
"PT. Genta Kumala ada perjanjian kerjasama jual beli dengan Pemkab Serang yang waktu itu belum menjadi Pemkot Cilegon. Mereka menjual beli HGB di atas HPL, kemudian oleh PT. Genta Kumala dibuat Ruko dan di jual. Tetapi, PT. Genta Kumala tidak jujur kepada pedagang bahwa itu HGB di atas HPL. Tetapi, pada saat menjual hanya bilang itu hanya HGB," terang Ely.
Dikatakan Ely, para pedagang melayangkan gugatan ke PN Serang pada 2 Minggu lalu. Nanti pada tanggal 19 Agustus mendatang akan digelar sidang pertama gugatan tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Helldy Agustian Pilih Tak Ngantor Selama Masa Tenang Hingga Pencoblosan Karena Alasan Ini
-
Survei IDM: Elektabilitas Helldy-Alawi Ungguli Dua Paslon Lainnya
-
Sapa Masyarakat, Helldy Agustian Paparkan Prestasi Selama Pimpin Cilegon
-
Survei LKPI: Kepuasan Masyarakat Cilegon Terhadap Kepemimpinan Helldy Agustian Tinggi
-
Hasil Survei Helldy-Alawi Teratas, Ungguli Dua Paslon Lainnya
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
-
Penyelundupan 334 Burung Tanpa Dokumen Digagalkan, Pelaku Diamankan di Pelabuhan Merak
-
Sistem Manajemen Energi Krakatau Steel, Sejarah dan Keterkaitan dengan Presiden Soekarno
-
Tersedia 5 Saldo DANA Gratis 17 Juni 2025, Segera Klaim Sekarang!
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat