Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 17 Agustus 2021 | 07:57 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menandatangani SKK Litigasi lahan Gedung EksMatahari Lama, Senin (16/8/2021) [Suara.com/ Adi Mulyadi]

"Yang melakukan gugatan sebanyak 12 pemilik ruko eks Matahari, dimana dari 26 pemilik ruko hanya 12 pemilik ruko yang menggugat. Belum baru mulai sidang pada tanggal 19 Agustus kemarin, PT. Genta Kumala itu tergugat satu. Tergugat duanya direktur utamanya Hermas Susilo," imbuhnya.

"Masuk gugatan dilakukan sekitar dua Minggu yang lalu, pasti tanggalnya saya lupa makanya kita tindak lanjuti sekarang dengan pemberian SKK litigasi dan sudah pelajari subtansinya," tambah Ely.

Ditempat yang sama, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku, bahwa pihaknya menjadi tergugat empat. Pada dasarnya, pihaknya sudah mengetahui akar permasalahan terkait eks Matahari.

"Turut tergugat empat, yah kita intinya kita sudah tau cerita nya bahwa ini pelimpahan dari Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon," kata Helldy.

Baca Juga: Respon Ceramah UAS Ferdinand Sebut Ikhwanul Muslimin Teroris, Jadi PKS?

"Namun penggunaanya setelah kita kita kroscek lagi, bahwa tadi sudah dijelaskan oleh ibu Kajari per bulan Juni 2012 pada saat mereka (Pemilik Ruko-red) akan memperpanjang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) sudah tertulis bahwa itu HGB di atas Lahan HPL," kata Helldy

Dijelaskan Helldy, jika lahan dan bangunan yang statusnya HGB di atas HPL itu tidak murni dimiliki oleh perorangan atau perusahan, secara hukum itu dimiliki oleh negara dalam hal ini Pemkot Cilegon.

"Kalau HGB di atas HPL, kepemilikanya tidak murni milik mereka. Jadi tanahnya itu adalah milik Pemkot Cilegon, bangunan mereka itu ada disitu dan batas waktunya sudah habis," jelas Helldy.

Kontributor : Adi Mulyadi

Baca Juga: Cak Nun Ungkap Sosok yang Lebih Berkuasa Dibanding Jokowi, Bukan Megawati Tapi...

Load More