"Yang melakukan gugatan sebanyak 12 pemilik ruko eks Matahari, dimana dari 26 pemilik ruko hanya 12 pemilik ruko yang menggugat. Belum baru mulai sidang pada tanggal 19 Agustus kemarin, PT. Genta Kumala itu tergugat satu. Tergugat duanya direktur utamanya Hermas Susilo," imbuhnya.
"Masuk gugatan dilakukan sekitar dua Minggu yang lalu, pasti tanggalnya saya lupa makanya kita tindak lanjuti sekarang dengan pemberian SKK litigasi dan sudah pelajari subtansinya," tambah Ely.
Ditempat yang sama, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku, bahwa pihaknya menjadi tergugat empat. Pada dasarnya, pihaknya sudah mengetahui akar permasalahan terkait eks Matahari.
"Turut tergugat empat, yah kita intinya kita sudah tau cerita nya bahwa ini pelimpahan dari Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon," kata Helldy.
"Namun penggunaanya setelah kita kita kroscek lagi, bahwa tadi sudah dijelaskan oleh ibu Kajari per bulan Juni 2012 pada saat mereka (Pemilik Ruko-red) akan memperpanjang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) sudah tertulis bahwa itu HGB di atas Lahan HPL," kata Helldy
Dijelaskan Helldy, jika lahan dan bangunan yang statusnya HGB di atas HPL itu tidak murni dimiliki oleh perorangan atau perusahan, secara hukum itu dimiliki oleh negara dalam hal ini Pemkot Cilegon.
"Kalau HGB di atas HPL, kepemilikanya tidak murni milik mereka. Jadi tanahnya itu adalah milik Pemkot Cilegon, bangunan mereka itu ada disitu dan batas waktunya sudah habis," jelas Helldy.
Kontributor : Adi Mulyadi
Baca Juga: Respon Ceramah UAS Ferdinand Sebut Ikhwanul Muslimin Teroris, Jadi PKS?
Berita Terkait
-
Tangis Histeris Pecah di PN Serang, Ayah Korban Mutilasi: Puas Banget, Sesuai Harapan
-
Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang
-
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
-
'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano