SuaraBanten.id - Terdakwa mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang dituntut 3 tahun penjara.
Tuntutan terdakwa disampaikan dalam sidang tuntutan kasus mafia tanah 45 hektare, Senin (16/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dilli membacakan tuntutan bagi terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa.
Kedua terdakwa, kata Fachri, terbukti telah memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga seluas 45 hektare.
Baca Juga: Cak Nun Ungkap Sosok yang Lebih Berkuasa Dibanding Jokowi, Bukan Megawati Tapi...
"Terdakwa Darmawan kami tuntut tiga tahun penjara, sementara Mustafa Camal Pasa dua tahun penjara," ucap Fachri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ditambahkan, Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, tuntutan terhadap dua tersangka telah sesuai dengan fakta persidangan.
Dapot membeberkan, mengapa ada perbedaan antara terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa? Dikarenakan, pada sidang sebelumnya, Mustafa Camal Pasa mengakui perbuatannya. Sedangkan Darmawan masih berbelit-belit.
"Salah satu dari terdakwa atasnama Mustafa Camal Pasa membuka terang fakta yang sebenernya terkait perkara tersebut. Dia mengakui, apa yang telah diperbuatnya, bukannya menutup nutupi, akhirnnya terang semua sesuai fakta saksi dan barang bukti diperlihatkan di persidangan," jelasnya.
"Atas dasar itulah kami memutuskan untuk melakukan penuntuan berbeda, Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare Ngaku Terima Rp20 Juta Tiap Mediasi, Disuruh Duduk Manis
Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan kembali menegaskan, tuntutan bagi terdakwa Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun.
"Kedua terdakwa masih dapat memberikan pembelaan dalam sidang pledoi pada Rabu mendatang. Terdakwa dapat mengajukan sendiri pembelaan, atau melalui kuasa hukum masing-masing," terang Nelson.
Sementara, Kuasa Hukum warga yang menjadi korban mafia tanah, Abraham Nempung mengaku, belum puas dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya JPU bisa menuntut terdakwa lebih tinggi lagi. Mengingat, perbuatan terdakwa yang dinilai telah merugikan banyak warga pemilik lahan 45 hektare itu
"Bisa lebih tinggi lagi karena mengingat betapa beratnya cangkupan korban yang menjadi perbuatan terdakwa begitu besar. Dengan tuntutan cuma dua dan tiga tahun, menurut kami masih belum terpenuhi rasa keadilan," tuturnya.
Abraham menyatakan, kedua terdakwa terbukti telah menggunakan dokumen yang sudah diketahui palsu dalam melancarkan aksinya. Hal itu termasuk dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, pada dakwaan awal dimana diancam hukuman enam tahun penjara.
"Namun, kami juga menganggap sudah lumayan dibanding dibawah tiga tahun. Tapi kami sebenarnya ingin lebih dari pada itu," jelas Abraham.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Dianggap Salahi Wewenang, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
-
Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!
-
Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui
-
Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Nama Baik Polri!
-
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Munarman dalam Kasus Terorisme Jadi Empat Tahun
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran