Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 11 Agustus 2021 | 07:41 WIB
Suasana sidang kasus mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang, Senin (9/8/2021) Sore. [IST]

SuaraBanten.id - Salah satu terdakwa mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang ngaku terima Rp20 juta tiap mediasi. Ia juga mengaku hanya disuruh duduk manis.

Hal terssebut terungkap saat sidang lanjutan kasus mafia tanah 45 hektare yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (10/8/2021).

Terdakwa Mustapa Camal mengaku menerima uang yang tak sedikit setiap selesai melakukan sidang mediasi. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan juta.

"Saya menerima uang Rp20 juta setiap selesai sidang mediasi dengan warga dan jujur memang uang itu adalah uang panas," ucap Mustapa Camal, salah satu terdakwa dalam persidangan dipimpin Nelson Panjaitan selaku Majelis Hakim.

Mustapa juga mengakui telah berbohong terkait nama aliasnya yang merupakan anak dari pemilik NV. LOA. Hal itu diarahkan oleh Affandi selaku pengacara Darmawan (terdakwaain mafia tanah).

Baca Juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Beberkan Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu

suasana sidang lanjutan mafia tanah 45 hektare di Kalurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete. [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

"Saya membantu Darmawan karena utang budi di Kasus Dana Jaya Rahmat," tuturnya.

Meski demikian, sambung Mustapa, dirinya tidak mengetahui apapun termasuk sembilan SHGB dan hanya ditunjukkan beberapa lembar yang terlihat sudah lama (bukan fotokopi) dan hanya untuk 1 SHGB saja.

"Saya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh duduk manis oleh Affandi. Bahkan dia mengaku tidak tanda tangan apapun termasuk mediasi," pungkasnya.

Sementara terdakwa lain, Darmawan mengaku tidak tahu menahu terkait keaslian surat SHGB dan hanya melihat melalui HP. Justru Affandi sebagai pihak yang membawa SHGB tersebut kepada dirinya.

"Saya juga tidak tahu-menahu terkait jawaban dari BPN yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar," kilahnya.

Baca Juga: Jelang Vonis Kasus Penipuan Investasi Timothy Tandiokusuma, Korban: Saya Harap Hakim Adil

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono membenarkan atas pengakuan dari para terdakwa dalam persidangan.

Massa aksi warga berunjuk rasa menuntut mafia tanah 45 hektare diadili seberat-beratnya, Rabu (29/7/2021) [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Untuk lebih gamblangnya nanti saya jelaskan pada sidang tuntutan," singkatnya.

Pantauan dilokasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang ia lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian. Sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB.

Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan.

Load More