SuaraBanten.id - Salah satu terdakwa mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang ngaku terima Rp20 juta tiap mediasi. Ia juga mengaku hanya disuruh duduk manis.
Hal terssebut terungkap saat sidang lanjutan kasus mafia tanah 45 hektare yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (10/8/2021).
Terdakwa Mustapa Camal mengaku menerima uang yang tak sedikit setiap selesai melakukan sidang mediasi. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan juta.
"Saya menerima uang Rp20 juta setiap selesai sidang mediasi dengan warga dan jujur memang uang itu adalah uang panas," ucap Mustapa Camal, salah satu terdakwa dalam persidangan dipimpin Nelson Panjaitan selaku Majelis Hakim.
Mustapa juga mengakui telah berbohong terkait nama aliasnya yang merupakan anak dari pemilik NV. LOA. Hal itu diarahkan oleh Affandi selaku pengacara Darmawan (terdakwaain mafia tanah).
"Saya membantu Darmawan karena utang budi di Kasus Dana Jaya Rahmat," tuturnya.
Meski demikian, sambung Mustapa, dirinya tidak mengetahui apapun termasuk sembilan SHGB dan hanya ditunjukkan beberapa lembar yang terlihat sudah lama (bukan fotokopi) dan hanya untuk 1 SHGB saja.
"Saya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh duduk manis oleh Affandi. Bahkan dia mengaku tidak tanda tangan apapun termasuk mediasi," pungkasnya.
Sementara terdakwa lain, Darmawan mengaku tidak tahu menahu terkait keaslian surat SHGB dan hanya melihat melalui HP. Justru Affandi sebagai pihak yang membawa SHGB tersebut kepada dirinya.
"Saya juga tidak tahu-menahu terkait jawaban dari BPN yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar," kilahnya.
Baca Juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Beberkan Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono membenarkan atas pengakuan dari para terdakwa dalam persidangan.
"Untuk lebih gamblangnya nanti saya jelaskan pada sidang tuntutan," singkatnya.
Pantauan dilokasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang ia lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian. Sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB.
Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh! Donasi Rp1 Miliar Bermasalah, Denny Sumargo Digugat Ratusan Donatur!
-
Drama Tanah Mat Solar dan Tol Serpong-Cinere: Disuruh Cabut Gugatan, Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Melayang?
-
Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris: Hakim Minta Gugatan Dicabut, Ada Apa?
-
Terekam CCTV, Detik-detik Video Dua Terduga Pelaku Teror Ular Kobra di Rumah Eks Gubernur Banten Wahidin Halim
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel