SuaraBanten.id - Salah satu terdakwa mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang ngaku terima Rp20 juta tiap mediasi. Ia juga mengaku hanya disuruh duduk manis.
Hal terssebut terungkap saat sidang lanjutan kasus mafia tanah 45 hektare yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (10/8/2021).
Terdakwa Mustapa Camal mengaku menerima uang yang tak sedikit setiap selesai melakukan sidang mediasi. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan juta.
"Saya menerima uang Rp20 juta setiap selesai sidang mediasi dengan warga dan jujur memang uang itu adalah uang panas," ucap Mustapa Camal, salah satu terdakwa dalam persidangan dipimpin Nelson Panjaitan selaku Majelis Hakim.
Mustapa juga mengakui telah berbohong terkait nama aliasnya yang merupakan anak dari pemilik NV. LOA. Hal itu diarahkan oleh Affandi selaku pengacara Darmawan (terdakwaain mafia tanah).
"Saya membantu Darmawan karena utang budi di Kasus Dana Jaya Rahmat," tuturnya.
Meski demikian, sambung Mustapa, dirinya tidak mengetahui apapun termasuk sembilan SHGB dan hanya ditunjukkan beberapa lembar yang terlihat sudah lama (bukan fotokopi) dan hanya untuk 1 SHGB saja.
"Saya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh duduk manis oleh Affandi. Bahkan dia mengaku tidak tanda tangan apapun termasuk mediasi," pungkasnya.
Sementara terdakwa lain, Darmawan mengaku tidak tahu menahu terkait keaslian surat SHGB dan hanya melihat melalui HP. Justru Affandi sebagai pihak yang membawa SHGB tersebut kepada dirinya.
"Saya juga tidak tahu-menahu terkait jawaban dari BPN yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar," kilahnya.
Baca Juga: Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Beberkan Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono membenarkan atas pengakuan dari para terdakwa dalam persidangan.
"Untuk lebih gamblangnya nanti saya jelaskan pada sidang tuntutan," singkatnya.
Pantauan dilokasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang ia lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian. Sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB.
Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh! Donasi Rp1 Miliar Bermasalah, Denny Sumargo Digugat Ratusan Donatur!
-
Drama Tanah Mat Solar dan Tol Serpong-Cinere: Disuruh Cabut Gugatan, Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Melayang?
-
Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris: Hakim Minta Gugatan Dicabut, Ada Apa?
-
Terekam CCTV, Detik-detik Video Dua Terduga Pelaku Teror Ular Kobra di Rumah Eks Gubernur Banten Wahidin Halim
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Dukung Program Gentengisasi, BRI Optimalkan KUR Perumahan untuk Tingkatkan Kualitas Hunian
-
Imbas Konflik Timur Tengah, 39 Penerbangan di Bandara Soetta Terpaksa Re-Schedule
-
Dulu Sulit Bayar Kuliah Kini Punya Ribuan Karyawan, Begini Perjuangan Crazy Rich Cilegon