Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:04 WIB
Suasana sidang kasus mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang, Senin (9/8/2021) Sore. [IST]

SuaraBanten.id - Sidang kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang terus berlanjut.

Dalam sidang mafia tanah 45 hektare itu, saksi ahli yang dihadirkan endus indikasi pembuatan dokumen palsu.

Agenda sidang lanjutan kasus mafia tanah 45 hektare yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan saksi ahli pakar hukum pidana, Chairul Huda, Senin (9/8/2021).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan, Choirul Huda menilai yang dilakukan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu.

Baca Juga: Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare

Sebelum menjalani sidang, Chairul Huda disumpah menurut kepercayaannya. Kemudian dia ditanya banyak pertanyaan oleh Hakim Ketua, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.

Nelson bertanya soal hubungan Chairul dengan para terdakwa. Choirul menjawab, dirinya tak mengenal dengan kedua terdakwa tersebut.

"Tidak kenal yang mulia," jawab Chairul.

Kemudian Nelson bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Chairul mengaku saat dimintai keterangan oleh penyidik ada beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan

Ia memaparkan tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 27 KUHP, kemudian Pasal Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa izin.

Baca Juga: 26 Penumpang Kapal Pelni Tertangkap Pakai Dokumen Palsu, 4 Orang Positif Antigen

Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu.

Load More