SuaraBanten.id - Sidang kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang terus berlanjut.
Dalam sidang mafia tanah 45 hektare itu, saksi ahli yang dihadirkan endus indikasi pembuatan dokumen palsu.
Agenda sidang lanjutan kasus mafia tanah 45 hektare yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan saksi ahli pakar hukum pidana, Chairul Huda, Senin (9/8/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan, Choirul Huda menilai yang dilakukan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu.
Baca Juga: Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare
Sebelum menjalani sidang, Chairul Huda disumpah menurut kepercayaannya. Kemudian dia ditanya banyak pertanyaan oleh Hakim Ketua, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.
Nelson bertanya soal hubungan Chairul dengan para terdakwa. Choirul menjawab, dirinya tak mengenal dengan kedua terdakwa tersebut.
"Tidak kenal yang mulia," jawab Chairul.
Kemudian Nelson bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Chairul mengaku saat dimintai keterangan oleh penyidik ada beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan
Ia memaparkan tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 27 KUHP, kemudian Pasal Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa izin.
Baca Juga: 26 Penumpang Kapal Pelni Tertangkap Pakai Dokumen Palsu, 4 Orang Positif Antigen
Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu.
Berita Terkait
-
Profil Muhammad Nuh Al Azhar: Saksi Ahli yang Bikin Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
-
Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini
-
Sidang Sengketa Pilpres 2024: Giliran KPU-Bawaslu Hadirkan Saksi dan Ahli
-
Jaksa Ungkap Saksi Pihak Jessica Wongso Prof. Beng Beng Ong Langgar Imigrasi: Ketahui Syarat Saksi Ahli di Persidangan!
-
Rocky Gerung jadi Saksi Ahli Kubu Haris-Fatia di Sidang Lord Luhut Hari Ini
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang