Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 23:14 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBanten.id - Habib Rizieq Shihab atau HRS Center desak Habib Rizieq dibebaskan.

Desak Habib Rizieq dibebaskan, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengungkap surat penahanan rugikan hak asasi HRS.

Karenanya ia mendesak Pengadilan DKI Jakarta segera membebaskan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Chair mengungkapkan, putusan pengadilan terhadap Habib Rizieq tidak mengindahkan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Anisa Bahar Kangen Sosok Habib Vocal Dalam Penjara, Habib Rizieq Shihab?

Kata dia, HRS sudah harus dibebaskan lantaran Surat Penahanan Habib Rizieq Shihab pada perkara RS UMMI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Nomor: 225/Pid.Sus/2021 PN Jkt telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental.

“Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Nomor: 1831/Pen.Pid 2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak asasi Habib Rizieq Shihab," kata Chair Ramadhan, seperti dilansir dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Kamis (12/8/2021).

"Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding,” imbuhnya.

Meski demikian, saat Surat Penetapan a quo diterbitkan ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Sehingga, penahanan HRS harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri.

“Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan,” tegasnya.

Baca Juga: Bukan Bendera Indonesia, Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Ini Jelang HUT RI

Sementara, terkait butir pertimbangan Hakim menyebutkan; Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo Nomor: 171/PdSus/2021/PT DKI akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021.

Menurutnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 (delapan) bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021.

“Maka untuk itu dipandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara Nomor: 225/Pid.Sus 2021/PN Jkt Tim,” tuturnya.

Apabila pertimbangan tersebut ditafsirkan terhadap penahanan pada perkara Prokes Petamburan dijadikan sebagai dasar perpanjangan penahanan untuk perkara RS UMMI.

Maka, ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 disambung dengan perintah penahanan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 hari.

Dengan kata lain Penetapan Perintah Penahanan tersebut mendasarkan pada perkara Prokes Petamburan.

Bahwa dalam perkara RS UMMI, Habib Rizieq Shihab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara a quo juga tidak memerintahkan penahanan.

“Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara yang lain (in casu perkara Prokes Petamburan),” tegasnya.

Selain itu, lanjut Chair, mengenai Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti.

Menurut pandangan Chair, surat Penetapan Perintah Penahanan tersebut “batal demi hukum” dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pihak HRS Center mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Shihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan.

“Dengan demikian, status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan (HSR),” ujarnya.

Load More