SuaraBanten.id - Habib Rizieq Shihab atau HRS Center desak Habib Rizieq dibebaskan.
Desak Habib Rizieq dibebaskan, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengungkap surat penahanan rugikan hak asasi HRS.
Karenanya ia mendesak Pengadilan DKI Jakarta segera membebaskan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Chair mengungkapkan, putusan pengadilan terhadap Habib Rizieq tidak mengindahkan hukum yang berlaku.
Kata dia, HRS sudah harus dibebaskan lantaran Surat Penahanan Habib Rizieq Shihab pada perkara RS UMMI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Nomor: 225/Pid.Sus/2021 PN Jkt telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental.
“Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Nomor: 1831/Pen.Pid 2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak asasi Habib Rizieq Shihab," kata Chair Ramadhan, seperti dilansir dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Kamis (12/8/2021).
"Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding,” imbuhnya.
Meski demikian, saat Surat Penetapan a quo diterbitkan ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Sehingga, penahanan HRS harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri.
“Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan,” tegasnya.
Baca Juga: Anisa Bahar Kangen Sosok Habib Vocal Dalam Penjara, Habib Rizieq Shihab?
Sementara, terkait butir pertimbangan Hakim menyebutkan; Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo Nomor: 171/PdSus/2021/PT DKI akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 (delapan) bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021.
“Maka untuk itu dipandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara Nomor: 225/Pid.Sus 2021/PN Jkt Tim,” tuturnya.
Apabila pertimbangan tersebut ditafsirkan terhadap penahanan pada perkara Prokes Petamburan dijadikan sebagai dasar perpanjangan penahanan untuk perkara RS UMMI.
Maka, ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 disambung dengan perintah penahanan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 hari.
Dengan kata lain Penetapan Perintah Penahanan tersebut mendasarkan pada perkara Prokes Petamburan.
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget