SuaraBanten.id - Habib Rizieq Shihab atau HRS Center desak Habib Rizieq dibebaskan.
Desak Habib Rizieq dibebaskan, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengungkap surat penahanan rugikan hak asasi HRS.
Karenanya ia mendesak Pengadilan DKI Jakarta segera membebaskan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Chair mengungkapkan, putusan pengadilan terhadap Habib Rizieq tidak mengindahkan hukum yang berlaku.
Kata dia, HRS sudah harus dibebaskan lantaran Surat Penahanan Habib Rizieq Shihab pada perkara RS UMMI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Nomor: 225/Pid.Sus/2021 PN Jkt telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental.
“Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Nomor: 1831/Pen.Pid 2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak asasi Habib Rizieq Shihab," kata Chair Ramadhan, seperti dilansir dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Kamis (12/8/2021).
"Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding,” imbuhnya.
Meski demikian, saat Surat Penetapan a quo diterbitkan ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Sehingga, penahanan HRS harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri.
“Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan,” tegasnya.
Baca Juga: Anisa Bahar Kangen Sosok Habib Vocal Dalam Penjara, Habib Rizieq Shihab?
Sementara, terkait butir pertimbangan Hakim menyebutkan; Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo Nomor: 171/PdSus/2021/PT DKI akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 (delapan) bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021.
“Maka untuk itu dipandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara Nomor: 225/Pid.Sus 2021/PN Jkt Tim,” tuturnya.
Apabila pertimbangan tersebut ditafsirkan terhadap penahanan pada perkara Prokes Petamburan dijadikan sebagai dasar perpanjangan penahanan untuk perkara RS UMMI.
Maka, ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 disambung dengan perintah penahanan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 hari.
Dengan kata lain Penetapan Perintah Penahanan tersebut mendasarkan pada perkara Prokes Petamburan.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH: 2 Anggota Brimob dan 2 Sekuriti
-
Kapolres Serang: Dua Anggota Brimob Ikut Mengeroyok Humas KLH dan Wartawan
-
PSIM Tahan Imbang Persib: Dua Penalti Gagal Hantui Maung Bandung di Kandang Laskar Mataram
-
Haluan Bali Inovasi Fashion dengan AR, Raup Pasar Australia hingga Belanda
-
Wujudkan TJSL, BRI Peduli Langsung Bergerak ke Daerah Terdampak Gempa Poso