SuaraBanten.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian apresiasi Gubernur Banten Wahidin Halim. Apresiasi tersebut diberikan lantaran realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (innakesda) Tahun anggaran 2021 Provinsi Banten terbilang tinggi yakni 53,04 persen.
Mendagri menyampaikan apresiasi tersebut melalui Surat Nomor : 904/4047/SJ Perihal : Surat Apresiasi tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, Rabu, 11 Agustus 2021 mengatakan, dalam surat tersebut Mendagri memberikan apresiasi berdasarkan data pada Kementerian Keuangan.
Pemberian apresiasi juga berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 terkait pembayaran Innakesda yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun 2020 dan refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021.
Surat Apresiasi tersebut ditembuskan juga kepada Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan instansi pusat terkait lainnya.
Dalam surat tersebut Mendagri mengatakan, Provinsi Banten sudah berhasil merealisasikan pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing sebesar Rp20.947.678.702,00 atau 53,04 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp39.494.847.251.00.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pemenuhan pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah Provinsi Banten,” kata Mendagri dalam suratnya.
Selanjutnya, Mendagri meminta Gubernur Banten tetap konsisten mempertahankan pemenuhan pembayaran Innakesda dengan memperhatikan zonasi perkembangan Covid-19 di Banten dan tetap menjamin ketersediaan alokasi Innakesda sampai dengan bulan Desember pada APBD TA 2021.
Atas apresiasi tersebut, Rina mengatakan, Gubernur Banten selalu berkomitmen dan sinergi dengan pemerintah pusat terhadap semua kebijakan yg digulirkan pada masa pandemi covid 19.
Salah satunya menjalankan perintah pembayaran innakesda kepada tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan Covid-19, yang bersumber dari alokasi 8 persen DAU TA 2021.
Berita Terkait
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Miliki Potensi Besar, Mendagri: Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai
-
Komando 'Palak' Bank Himbara Buat Modal Koperasi Desa Merah Putih ala Prabowo
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
-
Mendagri: Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan PBG sebagai Program Pro Rakyat Presiden Prabowo
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran