Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 11 Agustus 2021 | 06:47 WIB
Sindkat pengedar sabu yang merupakan satu keluarga digiring di Polres Cilegon. [Suara.com/Adi Mulyadi]

"Pelaku yang pertama adalah DSH alias Soni (41), kemudian sodara H (27), sodara DW (40) istri pelaku utama, S (28), J (28). Dari kelima tersangka, tidak berhenti disitu, kemungkinan ada yang harus di kejar dalam hal ini," ungkap Sigit.

Sigit juga mengungkapkan, pelaku yang merupakan sindikat diancam dengan pasal 114 ayat 2, kemudian pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba

"ancaman hukuman seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Sigit.

Kontributor : Adi Mulyadi

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 11 Agustus 2021 Serang-Cilegon Banten

Load More