SuaraBanten.id - Nekat! Suami ajak istri dan adik kandung jadi bandar sabu di Cilegon.
Suami ajak istri dan adik kandung jadi bandar sabu di Cilegon dan membagi peran kepada keluarganya yang terlibat dalam bisnis haram itu.
Tak hanya adik kandung, adik ipar pria tersebut juga direkrut untuk mengedarkan barang haram itu.
Suami berinisial DSH alias Soni (41) mengajak istrinya berinisial DW (40) untuk jadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Cilegon. Soni yang mendapatkan barang, memerintahkan istrinya untuk memecah barang itu dalam paketan kecil.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 11 Agustus 2021 Serang-Cilegon Banten
Barang yang sudah dipecah tersebut diberikan DW kepada J (28) yang merupakan adik kandungnya, untuk didistribusikan kepada konsumen. Sementara H (27) direkrut Soni untuk membantu dirinya dan DW memecah barang tersebut kedalam plastik kecil.
Sementara SO (28) yang merupakan kerabat Soni berperan membantu J (28) dalam pendistribusian barang haram kepada pemesan.
Hal itu diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Satresnarkoba Polres Cilegon awalnya melakukan pengintaian kepada salah seorang yang di curigai, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap satu terduga penyalahan narkoba jenis sabu
"Penangkapan para pelaku tidak dalam satu TKP (tempat kejadian perkara). Awalnya menangkap satu orang sampai kepada sindikat pelaku narkoba," katanya di Cilegon.
Dikatakan dia, sindikat penyalahgunaan narkoba ini tergolong unik dan baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Pasalnya, sindikat ini merupakan satu keluarga besar dalam menjalankan bisnis haramnya.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Rekrutmen Pertamina 2021, Berikut 102 Posisi Lowongan yang Dibuka
"Kita sebut unik karena mereka melibatkan keluarga inti, dimana seorang suami dengan sengaja mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba ini, tidak hanya istri melainkan adik iparnya juga berinisial J usia 28 tahun," katanya.
Polisi berpangkat melati dua itu mengungkapkan, adik ipar dari suami tersebut pernah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam kasus yang berbeda.
Tidak hanya itu, Soni yang merupakan bandar narkoba di Kota Cilegon mengajak adik kandungnya untuk ikut serta dalam aksi peredaran narkoba.
Ternyata adik ipar dari sang suami ini terlibat dari kasus narkoba, yang bersangkutan juga pernah di tangkap dengan kasus berbeda," ungkap Shinto
"Dalam hal ini pelaku utama DSH alias Soni juga melibatkan adik kandungnya sendiri berinisial H (27) dalam konteks peredaran narkoba," sambungnya.
Shinto kembali mengungkapkan, dalam satu keluarga ini untuk menjalankan bisnis haramnya memiliki peran masing-masing dari mulai istri hingga adik ipar pelaku.
"Berperan sebagi bandar Soni, kemudian memerintahkan istri, adik iparnya, adik kandungnya, untuk mengemas barang-barang siap edar dengan paket-paket kecil. Kemudian sang suami juga memerintahkan untuk, membuang barang tersebut saat ada pembeli," ungkapnya.
Ditempat yang sama Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, personel Satresnarkoba Polres Cilegon dalam menangkap sindikat berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 105 gram dengan total keseluruhan.
"Dalam operasi ini kami mengamankan barang bukti berupa kristal putih diduga sabu, seberat 105 gram dari beberapa tersangka," ungkapnya.
"Selain itu ada juga hp, timbangan elektronik, dan plastik. Kalau dalam kasus ini, sebagai pengedar sabu ini dimaksudkan ke dalam bandar, karena sabu-sabu sudah dipaket-paket akan dijual kembali," imbuhnya.
Sigit juga menyebutkan para pelaku yang merupakan sindikat satu keluarga dalam peredaran narkoba di Kota Cilegon. Iya juga mengaku akan melakukan pengembangan dari hasil operasinya itu.
"Pelaku yang pertama adalah DSH alias Soni (41), kemudian sodara H (27), sodara DW (40) istri pelaku utama, S (28), J (28). Dari kelima tersangka, tidak berhenti disitu, kemungkinan ada yang harus di kejar dalam hal ini," ungkap Sigit.
Sigit juga mengungkapkan, pelaku yang merupakan sindikat diancam dengan pasal 114 ayat 2, kemudian pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba
"ancaman hukuman seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Sigit.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Giant Sea Wall: Solusi Banjir Rob Jakarta atau Proyek Ambisius Tanpa Dana Jelas?
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Cat Lover Cantik Asal Tangerang Boyong Kucing Kesayangan Mudik ke Lampung
-
H-5 Lebaran, 11.800 Motor Sudah Menyeberang ke Pulau Sumatera Melalui Pelabuhan Ciwandan
-
KMP Portlink III Tabrak Mobile Bridge Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Buyback Saham Rp3 Triliun Jadi Bukti Kepercayaan Diri BRI pada Prospek Bisnis
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
-
Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas