SuaraBanten.id - Nekat! Suami ajak istri dan adik kandung jadi bandar sabu di Cilegon.
Suami ajak istri dan adik kandung jadi bandar sabu di Cilegon dan membagi peran kepada keluarganya yang terlibat dalam bisnis haram itu.
Tak hanya adik kandung, adik ipar pria tersebut juga direkrut untuk mengedarkan barang haram itu.
Suami berinisial DSH alias Soni (41) mengajak istrinya berinisial DW (40) untuk jadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Cilegon. Soni yang mendapatkan barang, memerintahkan istrinya untuk memecah barang itu dalam paketan kecil.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 11 Agustus 2021 Serang-Cilegon Banten
Barang yang sudah dipecah tersebut diberikan DW kepada J (28) yang merupakan adik kandungnya, untuk didistribusikan kepada konsumen. Sementara H (27) direkrut Soni untuk membantu dirinya dan DW memecah barang tersebut kedalam plastik kecil.
Sementara SO (28) yang merupakan kerabat Soni berperan membantu J (28) dalam pendistribusian barang haram kepada pemesan.
Hal itu diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Satresnarkoba Polres Cilegon awalnya melakukan pengintaian kepada salah seorang yang di curigai, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap satu terduga penyalahan narkoba jenis sabu
"Penangkapan para pelaku tidak dalam satu TKP (tempat kejadian perkara). Awalnya menangkap satu orang sampai kepada sindikat pelaku narkoba," katanya di Cilegon.
Dikatakan dia, sindikat penyalahgunaan narkoba ini tergolong unik dan baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Pasalnya, sindikat ini merupakan satu keluarga besar dalam menjalankan bisnis haramnya.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Rekrutmen Pertamina 2021, Berikut 102 Posisi Lowongan yang Dibuka
"Kita sebut unik karena mereka melibatkan keluarga inti, dimana seorang suami dengan sengaja mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba ini, tidak hanya istri melainkan adik iparnya juga berinisial J usia 28 tahun," katanya.
Polisi berpangkat melati dua itu mengungkapkan, adik ipar dari suami tersebut pernah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam kasus yang berbeda.
Tidak hanya itu, Soni yang merupakan bandar narkoba di Kota Cilegon mengajak adik kandungnya untuk ikut serta dalam aksi peredaran narkoba.
Ternyata adik ipar dari sang suami ini terlibat dari kasus narkoba, yang bersangkutan juga pernah di tangkap dengan kasus berbeda," ungkap Shinto
"Dalam hal ini pelaku utama DSH alias Soni juga melibatkan adik kandungnya sendiri berinisial H (27) dalam konteks peredaran narkoba," sambungnya.
Shinto kembali mengungkapkan, dalam satu keluarga ini untuk menjalankan bisnis haramnya memiliki peran masing-masing dari mulai istri hingga adik ipar pelaku.
"Berperan sebagi bandar Soni, kemudian memerintahkan istri, adik iparnya, adik kandungnya, untuk mengemas barang-barang siap edar dengan paket-paket kecil. Kemudian sang suami juga memerintahkan untuk, membuang barang tersebut saat ada pembeli," ungkapnya.
Ditempat yang sama Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, personel Satresnarkoba Polres Cilegon dalam menangkap sindikat berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 105 gram dengan total keseluruhan.
"Dalam operasi ini kami mengamankan barang bukti berupa kristal putih diduga sabu, seberat 105 gram dari beberapa tersangka," ungkapnya.
"Selain itu ada juga hp, timbangan elektronik, dan plastik. Kalau dalam kasus ini, sebagai pengedar sabu ini dimaksudkan ke dalam bandar, karena sabu-sabu sudah dipaket-paket akan dijual kembali," imbuhnya.
Sigit juga menyebutkan para pelaku yang merupakan sindikat satu keluarga dalam peredaran narkoba di Kota Cilegon. Iya juga mengaku akan melakukan pengembangan dari hasil operasinya itu.
"Pelaku yang pertama adalah DSH alias Soni (41), kemudian sodara H (27), sodara DW (40) istri pelaku utama, S (28), J (28). Dari kelima tersangka, tidak berhenti disitu, kemungkinan ada yang harus di kejar dalam hal ini," ungkap Sigit.
Sigit juga mengungkapkan, pelaku yang merupakan sindikat diancam dengan pasal 114 ayat 2, kemudian pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba
"ancaman hukuman seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Sigit.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari
-
Kuasa Hukum Anggota Dewan Cilegon yang Tabrak Buruh Berdalih 'Ada Kesalahpahaman'
-
Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh Hingga Ngamuk Dorong Polisi: Minggir!
-
Kadin Menonaktifkan Anggota Pemalak Proyek Chandra Asri! Ini Reaksi Anindya Bakrie
-
Saleh Husin Apresiasi Polda Banten Atas Tindakan Tegas dalam Menciptakan Rasa Aman Bagi Investor
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- 3 Rekomendasi Mobil Innova Bekas Mulai Rp70 Jutaan: Pilihan Cerdas Buat Keluarga
Pilihan
-
Viral Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri Bareng Wanita Lain di Kos-kosan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
Terkini
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
-
9 Link DANA Kaget Hari Ini untuk Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu, Klaim Sekarang!
-
Cuaca Ekstrem Serang, Rumah Warga Ambruk, Kantor Kecamatan dan Sekolah Terendam Banjir
-
Puluhan Bangunan Liar di Roxy Ciputat Dibongkar, Diduga Jadi Sarang Prostitusi dan Narkoba
-
Risma Soroti Kemiskinan di Tanah Jawara: Harusnya Warga Banten Tidak Miskin