Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 09 Agustus 2021 | 19:45 WIB
Warga melakukan pawai obor di Kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Hari Libur Tahun Baru Islam digeser sehari dari yang seharusnya Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Lalu, apakah 10 Agustus 2021 apakah tanggal merah? untuk mengetahuinya, maka simak update hari libur nasional 10 Agustus 2021.

Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 H Mundur

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah diundur satu hari, dari sebelumnya pada Selasa (10/8/2021) menjadi Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Daftar Update Libur Nasional 2021, Apakah 10 Agustus Tanggal Merah?

Keputusan pergeseran hari libur tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo keputusan mundurnya Tahun Baru Islam disepakati.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Selasa (3/8/2021).

Alasan disepakatinya hari libur Tahun Baru Islam digeser adalah guna menghindari adanya libur panjang yang kerap berdampak pada naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain hari libur Tahun Baru Islam, ada juga beberapa hari libur nasional dan cuti bersama 2021 lainnya yang turut digeser bahkan ditiadakan.

Baca Juga: Doa Tahun Baru Islam, Semoga 1443 H Menjadi Tahun yang Lebih Baik

Seperti hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara untuk libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.

Mantan Mendikbud itu menyatakan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” katanya.

Load More