Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 04 Agustus 2021 | 01:22 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang menunjukan barang bukti ketamin, sabu, dan ekstasi tangkapan Polres Bandara. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Kepolisian mengamankan 2,04 kilogram sabu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tersangka terakhir yang berinisial MU ditangkap di kediamannya di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2021.

Dari tangan pelaku tersebut, kepolisian mengamankan total 9.984 ekstasi dan 55,29 gram sabu.

Baca Juga: Waketum MUI Soal Bantuan Rp 2 Triliun: Kecewa Hingga Patah Hati, Pertanyakan ini

MU dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More