Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 04 Agustus 2021 | 01:22 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang menunjukan barang bukti ketamin, sabu, dan ekstasi tangkapan Polres Bandara. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Keempat pelaku terjerat dalam kasus berbeda.

Dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 3,1 kilogram sabu dan 9.984 butir ekstasi.

Tersangka pertama yang berinisial FA ditangkap di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 23 Mei 2021.

Total sabu yang diamankan dari kurir itu sebesar 536 gram.

Baca Juga: Waketum MUI Soal Bantuan Rp 2 Triliun: Kecewa Hingga Patah Hati, Pertanyakan ini

FA disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kedua yang ditangkap berinisial EA.

Dia ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 28 Juni 2021.

Dari tangan EA, pihaknya mengamankan total 500,52 gram sabu.

EA kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Viral Tangis Pilu Sopir Angkot Terdampak PPKM, Publik Tegur Presiden Jokowi

Tersangka ketiga yang berinisial SA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Juli 2021.

Load More