"Kalo saya iya kan Ponpes yang saya pimpin, kemudian kakek bapak saya itu dulu numpang disana, makannya saya bilang, berati ponpes numpang ? Padahal itu tanah punya saya," kata Zuhri.
"Kalimat itu saya gak terima. Berati saya menyetujui kalo Darmawan itu yang punya lahan. Padalah itu lahan pesantren atas nama saya, istri saya, buyut saya dan ayah saya," tambah Zuhri.
Saat itu Darmawan pun mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk pembangunan perluasan Ponpen bila merestui pembebasan lahan 45 hektare itu. Namun, karena banyak kejanggalan Zuhri pun menolaknya.
"Dia (Darmawan) janji tanah yang dipake oleh pesantren tidak akan kita Gusur tapi akan ditambahkan lagi. Saya fikir itu lahan siapa. Maka saya tolak," katanya.
Zuhri sempat bersitegang dengan hakim ketua yang terus mencecar banyak pertanyaan. Terutama soal memperlihatkan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh Zuhri serta peta lokasinya. Namun, tak berlangsung lama sidang pun kembali normal.
Saksi Franky mengaku mengenal Darmawan namun tidak ada hubungan khusus. Dia menjelaskan upaya Darmawan dalam menguasai lahan tersebut sudah terjadi sejak 2017 lalu. Upaya tersebut dilakukan tiga kali dengan tiga dokumen yang berbeda.
"Pada saat sekitar tujuh atau enam tahun lalu, tiba-tiba datang Darmawan mengklaim tanah dibeli dari masyarakat, kemudian kelompok," ungkap Franky
"Darmawan ini datang dengan rombongannya menyatakan dan ingin menguasai bidang yang kami punya. Dia perlihatkan Girik, tahun 2017," tambah Franky.
Franky pun terkejut dan menyelidiki Girik yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tersebut. Tenyata saat dicek Girik itu tidak terdaftar di Kelurahan baik di Kelurahan Cipete, Kunciran dan Kecamatan Pinang.
Baca Juga: Hakim Tangan Tuhan Bukan Tangan Setan, Protes Warga di Persidangan Mafia Tanah 45 Hektare
"Nomor girik tidak terdaftar di Kelurahan. Itu keterangan dari camat dan lurah itu emang tidak tercatat," beber Franky.
Setelah gagal kata Franky, Darmawan kembali mencoba menguasai lahan dengan modal SK Residence Banten pada 2018. Namun, lagi-lagi SK tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya.
"Saya pertanyakan ke Kecamatan bahwa tidak ada keterangan apapun. Saya temukan dokumen lama yang menyatakan SK itu dibatalkan. Ada di keterangan itu, sudah dicabut," paparnya.
Puncaknya pun terjadi pada 2020, Darmawan menggunakan sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 yang masing-masing seluas 5 hektare. Itu pun juga tidak dapat dibuktikan keasliannya.
"Girik sesuai dengan keterangan camat dan lurah tidak tercacat artinya palsu, lalu SK residen Banten di dalam keterangan sudah dicabut. Intinya dia sudah 3 kali mencoba menguasai lahan dengan tiga dokumen yang beda," ungkap Franky.
Sidang pun usai dan akan dilaksanakan kembali pada Rabu, (04/08/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ungkap Tiga Sidik Jari di Lakban Arya Daru Belum Dianalisis Aparat
-
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Baru: Tiga Sidik Jari di Lakban Arya Daru Dibiarkan Tanpa Analisis
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
7 Fakta Drama Ridwan Kamil: DNA Negatif, Tapi Misteri Uang Bulanan Muncul
-
6 Fakta Drama Begal Palsu di Bogor: Viral Ngaku Dirampok, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang Depan BIS Serang, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Saat Pulang Tugas
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Ditinggal Tidur Usai Nonton Piala Dunia, Pick Up Pengusaha Matrial Anyer Ditemukan di Pemalang
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah