"Kalo saya iya kan Ponpes yang saya pimpin, kemudian kakek bapak saya itu dulu numpang disana, makannya saya bilang, berati ponpes numpang ? Padahal itu tanah punya saya," kata Zuhri.
"Kalimat itu saya gak terima. Berati saya menyetujui kalo Darmawan itu yang punya lahan. Padalah itu lahan pesantren atas nama saya, istri saya, buyut saya dan ayah saya," tambah Zuhri.
Saat itu Darmawan pun mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk pembangunan perluasan Ponpen bila merestui pembebasan lahan 45 hektare itu. Namun, karena banyak kejanggalan Zuhri pun menolaknya.
"Dia (Darmawan) janji tanah yang dipake oleh pesantren tidak akan kita Gusur tapi akan ditambahkan lagi. Saya fikir itu lahan siapa. Maka saya tolak," katanya.
Zuhri sempat bersitegang dengan hakim ketua yang terus mencecar banyak pertanyaan. Terutama soal memperlihatkan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh Zuhri serta peta lokasinya. Namun, tak berlangsung lama sidang pun kembali normal.
Saksi Franky mengaku mengenal Darmawan namun tidak ada hubungan khusus. Dia menjelaskan upaya Darmawan dalam menguasai lahan tersebut sudah terjadi sejak 2017 lalu. Upaya tersebut dilakukan tiga kali dengan tiga dokumen yang berbeda.
"Pada saat sekitar tujuh atau enam tahun lalu, tiba-tiba datang Darmawan mengklaim tanah dibeli dari masyarakat, kemudian kelompok," ungkap Franky
"Darmawan ini datang dengan rombongannya menyatakan dan ingin menguasai bidang yang kami punya. Dia perlihatkan Girik, tahun 2017," tambah Franky.
Franky pun terkejut dan menyelidiki Girik yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tersebut. Tenyata saat dicek Girik itu tidak terdaftar di Kelurahan baik di Kelurahan Cipete, Kunciran dan Kecamatan Pinang.
Baca Juga: Hakim Tangan Tuhan Bukan Tangan Setan, Protes Warga di Persidangan Mafia Tanah 45 Hektare
"Nomor girik tidak terdaftar di Kelurahan. Itu keterangan dari camat dan lurah itu emang tidak tercatat," beber Franky.
Setelah gagal kata Franky, Darmawan kembali mencoba menguasai lahan dengan modal SK Residence Banten pada 2018. Namun, lagi-lagi SK tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya.
"Saya pertanyakan ke Kecamatan bahwa tidak ada keterangan apapun. Saya temukan dokumen lama yang menyatakan SK itu dibatalkan. Ada di keterangan itu, sudah dicabut," paparnya.
Puncaknya pun terjadi pada 2020, Darmawan menggunakan sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 yang masing-masing seluas 5 hektare. Itu pun juga tidak dapat dibuktikan keasliannya.
"Girik sesuai dengan keterangan camat dan lurah tidak tercacat artinya palsu, lalu SK residen Banten di dalam keterangan sudah dicabut. Intinya dia sudah 3 kali mencoba menguasai lahan dengan tiga dokumen yang beda," ungkap Franky.
Sidang pun usai dan akan dilaksanakan kembali pada Rabu, (04/08/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Kematian Arya Daru Pangayunan Versi Polisi, Publik Temukan Banyak Kejanggalan
-
Kasus Ditutup tapi Ponsel Arya Daru Masih Hilang: Inikah 'Kotak Hitam' Sebenarnya?
-
Bukan Sekadar Buku, Inikah Kode & Wasiat Sunyi di 'Diplomat Pertama' Arya Daru?
-
Masuk Akal, Diplomat Arya Daru Ada Kemungkinan Dilumpuhkan Dulu Sebelum Dilakban
-
Deddy Corbuzier Bahas Arya Daru, Eks Kabareskrim: Banyak Kasus Pembunuhan Dianggap Bunuh Diri
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura