SuaraBanten.id - Seruan Hakim tangan Tuhan bukan tangan setan bergema saat sidang lanjutan kasus mafia tanah 45 hektare. Warga meminta oknum mafia tanah 45 hektare dihukum seberat-beratnya.
Selain seruan itu, masa aksi juga mengaitkan Hakim yang jujur dengan Pandemi Covid-19. "Hakim yang jujur dan adil bebas Corona," tulis masa aksi di karton.
Dalam sidang lanjutan mafia tanah 45 hektare, Rabu (28/7/2021) itu sebanyak dua saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang.
Sidang yang digelar secara tatap muka dan virtual. Sidang ini dipimpin hakim ketua Nelson Panjaitan ini dihadiri belasan warga korban pencaplokan tanah, kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.
Baca Juga: Ancam Gorok Leher Mahfud MD, Pria Ini Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
Saat proses persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang mengahdirkan dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua saksi itu yakni, Edy Dwi Daryono yang menjabat sebagai Kepala Seksie Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Kota Tangerang.
Kemudian, pensiunan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah untuk BPN Kota Tangerang pada periode 1994-1997, Liking Sudrajat. Liking Sudrajat ini merupakan orang yang tanda tangannya dipalsukan dalam sertifikat Hak guna Bangunan 1-9.
Dalam persidangan kedua saksi dicecar banyak pertanyaan mengenai kasus tersebut. Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa, hingga pengetahuan saksi soal status lahan.
"Saksi Liking Sudrajat dan Edy Dwi Daryono apakah bapak bedua kenal dengan terdakwa yang ada dilayar ini (Darmawan dan Mustafa Camal) ?," tanya Hakim Ketua, Nelson Panjaitan kepada para saksi
"Tidak kenal," jawab para saksi kompak.
Baca Juga: Parah! Dua Hiburan Malam di JLS Buka Saat PPKM, Kelabuhi Petugas Pintu Utama Digembok
Kemudian, Nelson bertanya tentang hubungan terdakwa kepada para saksi.
"Apakah bapak-bapak punya hubungan dengan mereka ? Keluarga atau teman atau rekan kerja," tanya Nelson.
"Tidak ada," jawab para saksi.
Nelson lalu bertanya kepada saksi Liking soal status di BPN berserta tugasnya. Kemudian, Liking mengatakan dirinya bertugas di BPN Kota Tangerang periode 1994-1997 sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah.
"Pengukuran, permohonan hak, pembuatan sertifikat hingga keluar sertifikat. Membantu kepala kantor untuk administratif," kata Liking menjelaskan tugasnya di BPN.
Liking mengungkapkan kalau banyak terjadi kejanggalan yang terdapat pada sertifikat HGB 1-9. Mulai dari tanda tangan kepala BPN hingga gambar situasi atau peta wilayah yang dipalsukan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika