Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 02 Agustus 2021 | 06:35 WIB
Seorang pelayan warteg mengemas pesanan pengunjung di Serpong, Tangsel, Selasa (27/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraBanten.id - Kebijakan pengunjung warteg harus tunjukan surat vaksin kontan ditolak mentah-mentah oleh para pengusaha warteg.

Terkait aturan pengunjung warteg harus tunjukan surat vaksin, pemilik warteg beranggapan hal itu merupakan kebijakan mengada-ada.

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni pun angkat suara soal pengunjung warteg harus tunjukan surat vaksin.

Mukroni mengatakan, kebijakan pengunjung warteg harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk bisa makan di warteg adalah kebijakan yang mengada-mengada.

Baca Juga: Negara Ini Wajibkan Warga Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi jika Ingin Masuk Masjid

Karenanya, Mukroni meminta pemerintah lebih baik membantu pengusaha warteg di masa pandemi Covid-19.

“Untuk kebijakan mengenai vaksin saya pikir apa ya, ini lebih mengada-ada lagi. Karena sebenernya streak bukan di vaksin tapi streak-nya itu tekanannya di protokol kesehatan,” terang Mukroni saat dihubungi wartawan, Minggu (1/8/2021) seperti dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com.

Kata Mukroni, masyarakat yang telah divaksinasi juga bisa tertular Covid-19 jika tidak menerapkan protokol kesehatan.

Menurutnya, aturan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak tepat untuk menurunkan penyebaran Covid-19.

“Mereka (pengusaha warteg) sudah melewati 1,5 tahun, artinya mereka sudah tahu proses kesehatannya. Jangan dianggap bahwa warteg itu tak mau menaati, tak tahu prokes. Itu kan tidak,” paparnya.

Baca Juga: Terungkap! Pria Ludahi Petugas PLN Dikenal Tempramental dan Sering Buat Masalah

Lebih lanjut, Mukroni berharap pemerintah seharusnya memberikan contoh penerapan protokol kesehatan. Ia menyebutkan, pemerintah jangan memberikan sanksi dan kebijakan yang justru memberatkan pengusaha warteg.

“Ini posisi warteg sudah kolaps, terus dikasih kebijakan. Misalnya kan darahnya tinggi, kan gak bisa divaksin. Ini bagaimana apa tidak boleh makan di warteg?” imbuhnya.

Mukroni menuturkan, terkait kebijakan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu waktu untuk sosialisasi. Ia juga meminta pemerintah untuk membantu pengusaha yang tidak memiliki masker dan merapikan ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan.

“Kan asisten rumah tangga warteg juga pulang, karena tak mampu berikan gaji. Pemerintah harus bijaksana terapkan kebijakan kepada pengusaha warteg karena usaha lagi kolaps,” imbaunya.

Diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Paraturan pengunjung warteg harus menunjukan surat vaksin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.

Load More