SuaraBanten.id - Meski seharusnya Kabupaten Tangerang sudah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3, Pemkab Tangerang tetap memberlakukan PPKM level 4.
Merespon hal tersebut, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian saat di Kabupaten Tangerang tak mempermasalahkannya dan menyebut kenaikan itu karena wilayah tersebut daerah Algomirasi.
"Karena (Kabupaten Tangerang) aglomirasi dengan Jabotabek, maka pak Bupati Tangerang terapkan level 4," ujar Tito di Kabupaten Tangerang, Senin (26/7/2021).
Dalam kesempatannya, Tito juga menilai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tangerang membaik. Hal ini dapat dilihat dari bed occupancy rate (BOR) yang mengalami penurunan.
"Pada prinsipnya membaik, yang ditandai dengan positif ratenya dan BOR yang menurun, artinya cukup baik, dan sebenarnya sudah turun dari level 4 ke 3," katanya.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kehadiran Mendagri di wilayahnya untuk memberikan arahan dan motivasi untuk terus bekerja ditengah PPKM level 4. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kunjungan beliau (Mendagri) pada hari ini memberikan petunjuk dan arahan, motivasi untuk terus bekerja ditengah PPKM level 4 (dan) ini sangat penting karena ditengah keterbatasan yg dialami oleh daerah, tentu tugas pokok dan target penting bagaiamana kita menyelamatkan kesehatan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnnya diberitakan, Juru bicara satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengakui sebenarnya wilayahnya adalah PPKM level 3. Namun, ia tak mau mengambil resiko terkait kebijakan tersebut.
"Iya betul kita sebenarnya level 3, tapi karena wilyah kita masih zona merah. Akhirnya pak Bupati (Zaki Iskandar), tetap menerapkan aturan PPKM level 4," kata Hendra, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Stok Vaksin Menipis, Menko PMK: Tidak Boleh Ada Vaksin yang Tertahan di Gudang
Hendra menjelaskan alasan terapkan level 4 karena bila terapkan PPKM level 3 banyak aturan yang dilonggarkan.
"Kalau level 3 kan ada kelonggaran. Tapi karena kita terapkan level 4. Jadinya kita masih terapkan aturannya sama seperti PPKM darurat dan berlaku hingga 25 Juli 2021," katanya.
Bandara Soetta Tak Berlakukan STRP untk Syarat Penerbangan
PPKM Level 4, Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Hal ini berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19
"Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada Senin ini," ujar Holik, Senin (26/7/2021).
Kendati demikian, calon penumpang dari bandara diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk mecegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, kembali seperti sebelumnya, (jadi membawa) surat vaksin dan PCR 2 x 24 jam," katanya.
Holik menjelaskan, bila pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan aturan baru tersebut. Hal ini bertujuan, untuk mecegah terjadinya kesalah pahaman aturan baru tersebut kepada setiap penumpang.
"Dari petugas sudah siap (dengan aturan baru tersebut)," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Epstein Files Singgung Simulasi Pandemi Sebelum COVID-19, Nama Bill Gates Terseret
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya