SuaraBanten.id - Meski seharusnya Kabupaten Tangerang sudah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3, Pemkab Tangerang tetap memberlakukan PPKM level 4.
Merespon hal tersebut, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian saat di Kabupaten Tangerang tak mempermasalahkannya dan menyebut kenaikan itu karena wilayah tersebut daerah Algomirasi.
"Karena (Kabupaten Tangerang) aglomirasi dengan Jabotabek, maka pak Bupati Tangerang terapkan level 4," ujar Tito di Kabupaten Tangerang, Senin (26/7/2021).
Dalam kesempatannya, Tito juga menilai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tangerang membaik. Hal ini dapat dilihat dari bed occupancy rate (BOR) yang mengalami penurunan.
"Pada prinsipnya membaik, yang ditandai dengan positif ratenya dan BOR yang menurun, artinya cukup baik, dan sebenarnya sudah turun dari level 4 ke 3," katanya.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kehadiran Mendagri di wilayahnya untuk memberikan arahan dan motivasi untuk terus bekerja ditengah PPKM level 4. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kunjungan beliau (Mendagri) pada hari ini memberikan petunjuk dan arahan, motivasi untuk terus bekerja ditengah PPKM level 4 (dan) ini sangat penting karena ditengah keterbatasan yg dialami oleh daerah, tentu tugas pokok dan target penting bagaiamana kita menyelamatkan kesehatan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnnya diberitakan, Juru bicara satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengakui sebenarnya wilayahnya adalah PPKM level 3. Namun, ia tak mau mengambil resiko terkait kebijakan tersebut.
"Iya betul kita sebenarnya level 3, tapi karena wilyah kita masih zona merah. Akhirnya pak Bupati (Zaki Iskandar), tetap menerapkan aturan PPKM level 4," kata Hendra, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Stok Vaksin Menipis, Menko PMK: Tidak Boleh Ada Vaksin yang Tertahan di Gudang
Hendra menjelaskan alasan terapkan level 4 karena bila terapkan PPKM level 3 banyak aturan yang dilonggarkan.
"Kalau level 3 kan ada kelonggaran. Tapi karena kita terapkan level 4. Jadinya kita masih terapkan aturannya sama seperti PPKM darurat dan berlaku hingga 25 Juli 2021," katanya.
Bandara Soetta Tak Berlakukan STRP untk Syarat Penerbangan
PPKM Level 4, Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Hal ini berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19
"Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada Senin ini," ujar Holik, Senin (26/7/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar
-
Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Cara Pilot Malaysia Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati
-
Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Positif Kokain Saat Bawa 170 Penumpang ke Jakarta
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan