SuaraBanten.id - Kasus gadis Tangerang dibakar di kebun kosong Cisauk Tangerang baru-baru ini jadi sorotan.
Gadis Tangerang dibakar di kebun kosong Cisauk Tangerang gegara sakit hari lamarannya ditolak.
Ayah korban, Aziz (45) ikut buka suara atas penolakan lamaran pelaku yang melamar putrinya.
Kasus pembunuhan sadis gadis Tangerang dibakar hingga hangus kini menjadi perbincangan publik.
Seperti diketahui, motif sang pelaku melakukan tindakan kejinya lantaran merasa sakit hati lamarannya ditolak oleh korban yang merupakan mantan kekasihnya.
Kini sang ayah korban pun turut buka suara perihal alasan pihaknya menolak lamaran pelaku sekaligus membeberkan hal ganjil lainnya yang terkesan seperti sebuah ancamab.
Ketika ditemui, Aziz (45) alias ayah Siti Zahra (19) yang menjadi korban pembakaran oleh mantan kekasih, DS, dan US di Kebun kosong, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku memang pernah menolak lamaran DS yang kala itu diantar oleh US.
“Pelakunya itu pernah ngelamar dua atau tiga minggu lalu, ya saya tolak,” buka Aziz, dikutip terkini.id dari medcom pada Senin, 12 Juli 2021.
“Pertama, anak saya masih kecil. Kedua, dia masih jadi tulang punggung keluarga.”
Baca Juga: Bakar Gadis Tangerang karena Lamaran Ditolak, Pelaku Sempat Ancam Hamili Siti Zahra
Seingat Aziz, kedatangan pelaku untuk melamar putrinya terjadi pada pertengahan Juni 2021 lalu.
Saat itu, pelaku datang dua kali ke rumahnya pada malam hari dengan tujuan untuk melamar Siti Zahra.
“Itu hari Rabu bulan Juni, natnya mau lamaran. Datang malam karena saya enggak ada, besoknya dateng lagi bertiga sama tukang salon yang jadi tersangka,” jelas Aziz lagi.
Singkat cerita, lamaran pelaku bersama dua orang kerabatnya itu ditolak Aziz lantaran Siti Zahra dianggap masih terlalu muda untuk menikah dan juga masih menjadi tulang punggung keluarga.
Dari penolakan itu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan surat perjanjian yang dibuatnya sendiri untuk ditandatangani Aziz.
Surat perjanjian itu, lanjut Aziz, menyiratkan bahwa orang tua Siti Zahra tidak bisa menuntut jika terjadi sesuatu terhadap putri mereka.
Berita Terkait
-
Diperkosa saat Sekarat, 75 Adegan 'Ngeri' 3 Pembunuh Mayat Wanita Terborgol di Cisauk Tangerang
-
Fakta Ngeri Pembunuhan Wanita di Cisauk: Sakit Hati Ditagih Utang Rp1,1 Juta Lewat Story WA
-
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Aren, Identitas Belum Terungkap
-
Warga Kembangan Jakbar Dihebohkan Penemuan Bunga Bangkai di Kebun Kosong
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang
-
Perangi Hoaks di Medsos, Puluhan Siswa SMKN 1 Cilegon Digembleng Ilmu Jurnalistik
-
15 Ton Sampah Diangkat di Sungai Cibanten, Kota Serang Waspada Ancaman Banjir
-
Oki Earlivan Pimpin IA-ITB Jakarta Periode 2026-2030
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang