SuaraBanten.id - Kasus gadis Tangerang dibakar di kebun kosong Cisauk Tangerang baru-baru ini jadi sorotan.
Gadis Tangerang dibakar di kebun kosong Cisauk Tangerang gegara sakit hari lamarannya ditolak.
Ayah korban, Aziz (45) ikut buka suara atas penolakan lamaran pelaku yang melamar putrinya.
Kasus pembunuhan sadis gadis Tangerang dibakar hingga hangus kini menjadi perbincangan publik.
Seperti diketahui, motif sang pelaku melakukan tindakan kejinya lantaran merasa sakit hati lamarannya ditolak oleh korban yang merupakan mantan kekasihnya.
Kini sang ayah korban pun turut buka suara perihal alasan pihaknya menolak lamaran pelaku sekaligus membeberkan hal ganjil lainnya yang terkesan seperti sebuah ancamab.
Ketika ditemui, Aziz (45) alias ayah Siti Zahra (19) yang menjadi korban pembakaran oleh mantan kekasih, DS, dan US di Kebun kosong, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku memang pernah menolak lamaran DS yang kala itu diantar oleh US.
“Pelakunya itu pernah ngelamar dua atau tiga minggu lalu, ya saya tolak,” buka Aziz, dikutip terkini.id dari medcom pada Senin, 12 Juli 2021.
“Pertama, anak saya masih kecil. Kedua, dia masih jadi tulang punggung keluarga.”
Baca Juga: Bakar Gadis Tangerang karena Lamaran Ditolak, Pelaku Sempat Ancam Hamili Siti Zahra
Seingat Aziz, kedatangan pelaku untuk melamar putrinya terjadi pada pertengahan Juni 2021 lalu.
Saat itu, pelaku datang dua kali ke rumahnya pada malam hari dengan tujuan untuk melamar Siti Zahra.
“Itu hari Rabu bulan Juni, natnya mau lamaran. Datang malam karena saya enggak ada, besoknya dateng lagi bertiga sama tukang salon yang jadi tersangka,” jelas Aziz lagi.
Singkat cerita, lamaran pelaku bersama dua orang kerabatnya itu ditolak Aziz lantaran Siti Zahra dianggap masih terlalu muda untuk menikah dan juga masih menjadi tulang punggung keluarga.
Dari penolakan itu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan surat perjanjian yang dibuatnya sendiri untuk ditandatangani Aziz.
Surat perjanjian itu, lanjut Aziz, menyiratkan bahwa orang tua Siti Zahra tidak bisa menuntut jika terjadi sesuatu terhadap putri mereka.
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
BRI Dukung 41 Ribu Klaster Usaha Demi Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Pemuda di Ciomas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dapur, Diduga Akibat Depresi
-
Ironi di Balik Pintu Rumah, Ayah di Serang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
-
Gudang BBM di Tangerang Kebakaran Diduga Karena Dinamo Overheat, Lima Orang Jadi Korban
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!