SuaraBanten.id - Kasus gadis Tangerang dibakar di kebun kosong Cisauk Tangerang baru-baru ini jadi sorotan.
Gadis Tangerang dibakar di kebun kosong Cisauk Tangerang gegara sakit hari lamarannya ditolak.
Ayah korban, Aziz (45) ikut buka suara atas penolakan lamaran pelaku yang melamar putrinya.
Kasus pembunuhan sadis gadis Tangerang dibakar hingga hangus kini menjadi perbincangan publik.
Seperti diketahui, motif sang pelaku melakukan tindakan kejinya lantaran merasa sakit hati lamarannya ditolak oleh korban yang merupakan mantan kekasihnya.
Kini sang ayah korban pun turut buka suara perihal alasan pihaknya menolak lamaran pelaku sekaligus membeberkan hal ganjil lainnya yang terkesan seperti sebuah ancamab.
Ketika ditemui, Aziz (45) alias ayah Siti Zahra (19) yang menjadi korban pembakaran oleh mantan kekasih, DS, dan US di Kebun kosong, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku memang pernah menolak lamaran DS yang kala itu diantar oleh US.
“Pelakunya itu pernah ngelamar dua atau tiga minggu lalu, ya saya tolak,” buka Aziz, dikutip terkini.id dari medcom pada Senin, 12 Juli 2021.
“Pertama, anak saya masih kecil. Kedua, dia masih jadi tulang punggung keluarga.”
Baca Juga: Bakar Gadis Tangerang karena Lamaran Ditolak, Pelaku Sempat Ancam Hamili Siti Zahra
Seingat Aziz, kedatangan pelaku untuk melamar putrinya terjadi pada pertengahan Juni 2021 lalu.
Saat itu, pelaku datang dua kali ke rumahnya pada malam hari dengan tujuan untuk melamar Siti Zahra.
“Itu hari Rabu bulan Juni, natnya mau lamaran. Datang malam karena saya enggak ada, besoknya dateng lagi bertiga sama tukang salon yang jadi tersangka,” jelas Aziz lagi.
Singkat cerita, lamaran pelaku bersama dua orang kerabatnya itu ditolak Aziz lantaran Siti Zahra dianggap masih terlalu muda untuk menikah dan juga masih menjadi tulang punggung keluarga.
Dari penolakan itu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan surat perjanjian yang dibuatnya sendiri untuk ditandatangani Aziz.
Surat perjanjian itu, lanjut Aziz, menyiratkan bahwa orang tua Siti Zahra tidak bisa menuntut jika terjadi sesuatu terhadap putri mereka.
Berita Terkait
-
Diperkosa saat Sekarat, 75 Adegan 'Ngeri' 3 Pembunuh Mayat Wanita Terborgol di Cisauk Tangerang
-
Fakta Ngeri Pembunuhan Wanita di Cisauk: Sakit Hati Ditagih Utang Rp1,1 Juta Lewat Story WA
-
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Aren, Identitas Belum Terungkap
-
Warga Kembangan Jakbar Dihebohkan Penemuan Bunga Bangkai di Kebun Kosong
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Tangis Haru Nenek 64 Tahun Pecah! Rumah Reyot 40 Tahun Dibedah Saat TMMD Kodim 0623 Cilegon
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara