SuaraBanten.id - Pemprov Banten gencar melakukan vaksinasi warga 18 tahun ke atas. Sementara, soal vaksinasi WNA atau Warga Negara Asing dan anak dibawah umur 18 tahun Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Banten belum menjawab secara gambalang.
Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengaku belum bisa memastikan vaksinasi anak dibawah 18 tahun dan WNA tinggal di Banten.
Kata dia, saat ini sasaran vaksin masih difokuskan untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, masyarakat lanjut usia (lansia), palayanan umum dan pegiat ekonomi.
Ati memaparkan, untuk vaksinasi anak di bawah usia 18 tahun belum dapat dilakukan.
Baca Juga: Nyamar Jadi Cewek Cantik di Medsos, Pria Gasak Rp250 Juta
“Anak-anak sampai dengan hari ini belum ada (izin) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Dan bahwa anak-anak yang diperbolehkan mulai usia 18 tahun,” jelas Ati.
Sedangkan untuk vaksinasi bagi WNA, Ati mengaku, hal itu juga belum dapat dilakukan.
“Vaksinasi WNA belum bisa untuk di Banten. Ini karena biasanya itu WNA akses langsung dengan kementerian. Tapi mudah-mudahan ke depan kita bisa," ungkapnya.
"Katanya Juli nanti bahwa setiap pemerintah provinsi akan mendapatkan jatah vaksinasi yang berlipat karena memang produksinya sudah mulai lancar di pemerintah pusat. Dan kalau vaksin itu sudah banyak sekali kita akan lakukan untuk WNA,” imbuh Ati.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan dalam dua bulan 1,6 juta warga Banten mendapatkan vaksinasi penangkal Covid-19. Diketahui, saat ini capaian vaksinasi di Banten sebanyak 789.000.
Baca Juga: Cekcok Ingin Cerai, Berondong Bacok Istri Siri Hingga Sekarat
Berita Terkait
-
Viralnya Hilangnya Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 Miliar, Publik Bingung: Mobilnya Gerak Sendiri?
-
211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang, Nilainya Capai Rp25,5 Miliar
-
Tol Serang-Panimbang Seksi II Diharapkan Rampung Akhir 2024
-
Pj Gubernur Banten Dituding Cawe-cawe Soal Pilpres 2024, Al Muktabar: Ini Alur Sistem Informasi
-
Mudik Gratis 2023 Pemprov Banten 900 Penumpang: Cek Syarat, Cara Daftar dan Kota Tujuannya
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten