SuaraBanten.id - Publik perlu tahu, beda kehilangan penciuman gegara Covid-19 dengan pilek biasa.
Pada masa Pandemi Covid-19, terlebih saat terjadi lonjakan kasus seperti saat ini publik perlu mengetahui banyak terkait Covid-19.
Berdasarkan pengalaman penyintas Covid-19 yang sudah sembuh, salah satu ciri terinfeksi Covid-19 yakni kehilangan indra penciuman.
Salah satu gejala paling umum yang dirasakan pasien Covid-19 adalah anosmia atau kehilangan indra penciuman.
Baca Juga: Serang Warga dan Polisi Menggunakan Parang, Pria di Kronjo Ditembak Mati
Dalam sebuah studi yang dilakukan Office for National Statistics (ONS) November 2020 lalu, anosmia tidak hanya terjadi pada pasien bergejala, tetapi juga dialami kelompok asimptomatik atau tidak bergejala. Ini bisa juga diartikan sebagai orang tanpa gejala (OTG).
Studi itu juga menyebut, anosmia menjadi gejala yang dirasakan kebanyakan penderita infeksi virus corona.
Kendati demikian, anosmia bisa terjadi lantaran faktor lain, misalnya hidung tersumbat karena pilek, alergi, atau infeksi sinus. Saat lonjakan kasus Covid-19 melonjak di Indonesia, tentu ada kekhawatiran yang muncul saat kehilangan penciuman.
Agar tidak salah, dokter spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT) Rumah Sakit RS Columbia Asia (RSCA) Prof Delfitri Muni, menjelaskan perbedaan anosmia akibat Covid-19 dan pilek.
Menurut Delfitri, rongga hidung menjadi tempat menjadi tempat paling favorit bagi Covid-19, karena penularan virus melalui percikan dan airbone.
Baca Juga: Sebut Khalid Basalamah Ustaz Salafi-Hijazi: Tokoh NU: Tidak Cocok Dengan NU
"Di hidung ini, aliran udara lebih dari 75 persen terarah ke atap hidung. Di sana ada ujung-ujung saraf penciuman atau saraf penghidu (penciuman),” paparnya, seperti dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Minggu (27/6/2021).
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda