SuaraBanten.id - Anak TKI jual narkoba di Serang, Banten. Alasan si anak TKI jual narkoba karena tidak dapat kiriman uang dari Arab Saudi, tempat ibunya bekerja.
Anak TKI itu berinisial MS, berusia 22 tahun. Kini MS sudah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.
Polisi menangkap MS di kediamannya di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis hexymer sebanyak 1.180 butir, 217 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.
Kepala Satresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka MS ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumahnya kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal bahkan sering dijadikan tempat nongkrong dan mengganggu warga sekitar.
Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 02.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang nonton sepak bola.
“Tersangka diamankan saat nonton televisi tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 1.180 butir dan 217 butir pil tramadol ditemukan dalam koper pakaian bekas di bawah tempat tidur,” terang Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengaku sudah tiga sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter.
Baca Juga: DUAARR! Ledakan Terjadi di Serang Banten, Rumah Nur Faizal Anwar Terbakar
Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari sebab kiriman uang dari orang tua yang bekerja sebagai TKI tidak mencukupi.
“Motifnya lantaran kebutuhan ekonomi karena uang kiriman dari orang tua yang bekerja di luar negeri tidak mencukupi. Keuntungan dari menjual obat keras ini diakui tersangka untuk menambah biaya hidup,” kata Michael.
Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka MS mendapatkannya dari seorang pengedar mengaku bernama Wahyu yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.
“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jakarta Barat. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Berita Terkait
-
Piala Dunia 2026 Tak Aman? Pakar Keamanan Ungkap Ancaman Nyata di AS dan Meksiko
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
-
Kritik Pedas CR7 Jadi Tamparan untuk Liga Indonesia: Pemain Terlalu Banyak Mengeluh!
-
7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Akal-akalan Licik Mafia BBM di SPBU: Modifikasi Mobil Boks hingga Pakai Barcode Palsu
-
Ijazah Ditahan 2 Tahun, Wagub Banten: Segera Ambil, Nanti Saya yang Transfer
-
Hardiknas 2026, Wali Kota Cilegon Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas untuk Semua
-
Pesan Wali Kota Cilegon untuk Jamaah Haji, Singgung Soal Kesehatan hingga Kesabaran
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit