SuaraBanten.id - Anak TKI jual narkoba di Serang, Banten. Alasan si anak TKI jual narkoba karena tidak dapat kiriman uang dari Arab Saudi, tempat ibunya bekerja.
Anak TKI itu berinisial MS, berusia 22 tahun. Kini MS sudah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.
Polisi menangkap MS di kediamannya di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis hexymer sebanyak 1.180 butir, 217 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.
Kepala Satresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka MS ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumahnya kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal bahkan sering dijadikan tempat nongkrong dan mengganggu warga sekitar.
Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 02.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang nonton sepak bola.
“Tersangka diamankan saat nonton televisi tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 1.180 butir dan 217 butir pil tramadol ditemukan dalam koper pakaian bekas di bawah tempat tidur,” terang Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengaku sudah tiga sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter.
Baca Juga: DUAARR! Ledakan Terjadi di Serang Banten, Rumah Nur Faizal Anwar Terbakar
Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari sebab kiriman uang dari orang tua yang bekerja sebagai TKI tidak mencukupi.
“Motifnya lantaran kebutuhan ekonomi karena uang kiriman dari orang tua yang bekerja di luar negeri tidak mencukupi. Keuntungan dari menjual obat keras ini diakui tersangka untuk menambah biaya hidup,” kata Michael.
Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka MS mendapatkannya dari seorang pengedar mengaku bernama Wahyu yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.
“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jakarta Barat. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Berita Terkait
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Arab Saudi Kini Kuasai 10 Persen Saham Capcom, Langkah Agresif Putra Mahkota di Dunia Game
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan