SuaraBanten.id - Anak TKI jual narkoba di Serang, Banten. Alasan si anak TKI jual narkoba karena tidak dapat kiriman uang dari Arab Saudi, tempat ibunya bekerja.
Anak TKI itu berinisial MS, berusia 22 tahun. Kini MS sudah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.
Polisi menangkap MS di kediamannya di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis hexymer sebanyak 1.180 butir, 217 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.
Kepala Satresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka MS ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumahnya kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal bahkan sering dijadikan tempat nongkrong dan mengganggu warga sekitar.
Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 02.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang nonton sepak bola.
“Tersangka diamankan saat nonton televisi tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 1.180 butir dan 217 butir pil tramadol ditemukan dalam koper pakaian bekas di bawah tempat tidur,” terang Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengaku sudah tiga sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter.
Baca Juga: DUAARR! Ledakan Terjadi di Serang Banten, Rumah Nur Faizal Anwar Terbakar
Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari sebab kiriman uang dari orang tua yang bekerja sebagai TKI tidak mencukupi.
“Motifnya lantaran kebutuhan ekonomi karena uang kiriman dari orang tua yang bekerja di luar negeri tidak mencukupi. Keuntungan dari menjual obat keras ini diakui tersangka untuk menambah biaya hidup,” kata Michael.
Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka MS mendapatkannya dari seorang pengedar mengaku bernama Wahyu yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.
“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jakarta Barat. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Berita Terkait
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Ngeri, Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Ini Simpan Ribuan Mayat yang Belum Terungkap
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Seperti Apa Liburan Musim Dingin di Saudi? Ini Daftar Petualangan Baru yang Bisa Dicoba
-
Herve Renard Akui Arab Saudi Masuk Grup Neraka, Sebut Spanyol Tim Terbaik Dunia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana