SuaraBanten.id - Habib Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara. Habib Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021).
Diketahui vonis Habib Bahar Bin Smith terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Habib Bahar terbukti bersalah atas kasus penganiayaan tersebut.
“Menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN, Selasa (22/6/2021).
Dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Selasa (22/6/2021), Surachmat mengungkapkan Habib Bahar bin Smith tetap ditahan.
Saat ini, Habib Bahar Bin Smith tengah menjalani hukuman di Lapas Sindur atas kasus sebelumnya, yaitu penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat.
Putusan hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa lima bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Habib Bahar bin Smith mengaku menyerahkan keputusan kepada tim pengacaranya.
“Kalau saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan di persidangan sebelumnya bahwa saya menerima berapapun keputusan dari majelis yang mulia. Tetapi saya serahkan kepada penasihat hukum," imbuh Bahar.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar pun mengaku akan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca Juga: Menteri Agama Sungkem ke Gibran: Saya Ini Kan Pembantu
Seperti diketahui, Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Adapun jaksa Kejati Jawa Barat menuntut Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Jaksa membebaskan terdakwa dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.
Berita Terkait
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Detik-Detik Mahasiswi Dibacok Pakai Kapak di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Terobsesi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Motif Terkuak, Hirarki Barak Picu Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Dirja di Sulsel
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026