SuaraBanten.id - Kawasan Banten Lama menjadi salah satu primadona destinasi wisata sejarah di Provinsi Banten. Namun di balik itu, ada sejumlah masalah, salah satunya adalah maraknya praktik retribusi ilegal alias pungutan liar atau pungli.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Serang, Syafruddin saat menerima reses anggota DPRD Provinsi Banten dapil Kota Serang di ruang kerjanya, Jumat (18/6/2021).
Disadur dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), dengan maraknya retribusi ilegal yang tak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang dan Provinsi Banten, Syafrudin meminta kepada Pemda Banten untuk menyerahkan kewenangan Kawasan Banten Lama kepada Pemkot Serang.
“Itu perlu disampaikan untuk dibawa ke Pemerintah Provinsi Banten, karena Banten Lama ini aset Pemkot Serang. Sehingga, pada saat rapat Pemkot Serang dengan Kenadziran menuntut untuk Provinsi segera menyerahkannya, karena ini semrawut sekali,” ujar Syafrudin.
Kata dia, setelah Kawasan Banten Lama itu diserahkan, Syafrudin menargetkan PAD-nya akan besar ditarik oleh Kota Serang dan pihaknya juga menegaskan bakal mampu untuk mengelolanya.
“Kalau kita yang mengelola itu (PAD) besar, kita di situ hanya mengelola Terminal Ciputri, yang lainnya dikuasai oleh provinsi dan Perkim Provinsi Banten itu kan tidak jelas, ke mana larinya? Jika diserahkan kita mampu menarik Rp 2 sampai 3 miliar,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Banten dapil Kota Serang Juhaeni M Rois mengatakan, terkait pengelolaan parkir Kawasan Banten Lama, pihaknya akan mengklarifikasi ke Dinas Perkim Provinsi Banten.
“Kita akan klarifikasi sejauh mana karena Kawasan Banten Lama itu kewenangan Kota Serang. Kita akan ke Perkim, seharusnya provinsi tidak ikut campur,” ujarnya.
Namun dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Banten sudah membangun Kawasan Banten lama. Akan tetapi, ketika itu kewenangan Pemkot Serang segera menyerahkan pengelolaannya agar tertib.
Baca Juga: Tragis! Ratu, Alfi dan Sri Rahayu Tewas di Kali Kebalen Banten Lama
“Sebagai institusi pemerintahan yang berkidmat untuk masyarakat seharusnya Provinsi Banten melaksanakan kewajibannya sesuai tupokisnya dan sebaliknya. Jangan sampai kewenangan Kota Serang diambil alih oleh oleh Provinsi gara-gara yang membangun Provinsi,” imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Ojek Pangkalan vs Penguasa: Gugatan Al Amin Terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dimulai
-
Satu Bulan Gaji Plus TPP! Ini Bocoran Besaran THR ASN Kabupaten Tangerang 2026
-
Alur Penangkapan Jimmy Lie: Terdeteksi Polisi Malaysia, Pemilik PT Baja Marga Kini Terancam Bui
-
Pesan Ratu Zakiyah di Pesantren Ramadhan: Batasi Gadget, Ajak Anak Sholat dan Mengaji
-
Serang Dikepung Banjir! 2.682 Rumah Terendam dan 9.184 Jiwa Terdampak Cuaca Ekstrem