SuaraBanten.id - Dear Bumil atau ibu hamil, pemerintah berencana memberlakukan biaya melahirkan bakal kena PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Biaya melahirkan bakal kena PPN, netizen kritik rencana tersebut.
Pemerintah kenakan PPN biaya persalinan. Rencana pengenaan PPN biaya persalinan masih berupa draft Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan kabar pemerintah kenakan PPN untuk sejumlah jasa. Salah satu yang dikenakan PPN yakni pelayanan kesehatan medis khususnya jasa bersalin alias melahirkan.
Dikutip dari terkini.id-Jaringan Suara.com Senin (14/6/2021), hal itu tertuang dalam draft Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Parah! Ustaz Gay Minta Siswa Rekam Alat Kelamin Hingga Lakukan Oral Seks
Sebelum revisi, dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan pajak.
Dalam draf RUU KUP diketahui pasal tersebut dihapus sehingga harus dikenakan pajak.
Berdasarkan UU nomor 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis, di antaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
Kemudian, jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, hingga jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.
Baca Juga: Cuma Pelanggaran Prokes HRS Ditangkap dan Dipenjara, Netizen: Semoga Hakim Dapat Hidayah
Selain itu, dalam draft RUU KUP yang baru, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen, padahal PPN yang berlaku saat ini di kisaran 10 persen.
Sejalan dengan itu, Pemerintah juga menerapkan kebijakan PPN multitarif yang tercantum dalam ayat 2 pasal 7A, yakni tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
Nah, menanggapi hal tersebut, rupanya banyak netizen yang merasa kesal hingga emosi.
“Sebentar lagi orang kentut bakal kena pajak juga (emoji kesal),” tanggap netizen dengan akun Dickyjuve, dikutip terkini.id pada Senin, 14 Juni 2021, via Twitter.
“Kalau skrg melahirkan kena PPN, kusemakin ragu bereproduksi,” tulis akun Gambarnana.
“Quote of the day: Kok ya baca berita katanya sekolah kena Ppn, melahirkan kena ppn juga… Yuk kerja yuk yuk yuk, kerja kerja tipes. Pas tipes, berobat, kena pajak,” ujar akun PatrickHermawan sarkastis.
Berita Terkait
-
Bikin Polemik, Sri Mulyani Dinilai Pelit Informasi Soal Maksud dan Tujuan Kenaikan PPN 12%
-
'Kedermawanan' Negara ke Pengemplang Pajak, Sementara Wong Cilik Kena 'Palak'
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
PPN Naik saat Hidup Kian Sulit, Sri Mulyani: Ini Demi Stabilitas Ekonomi!
-
Maaf Rakyat! Meski Susah Beli Beras dan Hidup Pas-pasan, Sri Mulyani Tetap Bakal Naikkan PPN 12%
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024