SuaraBanten.id - Sebanyak 90 ribu baby lobster atau benur diselundupkan lewat Pelabuhan Merak. Hal itu diungkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten.
Asumsi kerugian negara senilai Rp23 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten. Penyelundupan terjadi, Sabtu (12/6/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid saat melakukan press release di Mako Ditpolairud Polda Banten.
“Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu bening lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten,” katanya.
Abdul Majid menambahkan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.
“Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,” tambahnya.
“Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir,” lanjutnya.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Berdasarkan informasi dari sopirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar Rp23 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.
Baca Juga: Heboh Mobil Terbakar di Pelabuhan Merak, Penumpang Kocar Kacir
Berita Terkait
-
Miris, Nasib Pelajar di Serang: Koma 3 Hari, Tengkorak Pecah Usai Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi
-
Terungkap Alasan Oknum Brimob Keroyok Humas KLH dan Wartawan, Sanksi Berat Menunggu Sidang Etik
-
Wartawan Alami Kekerasan Saat Liput Pencemaran Lingkungan, Polda Banten Periksa 2 Anggota Brimob
-
Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terduga Pengeroyok Wartawan di Serang, Ini Identitasnya!
-
Polda Banten Akui 2 Anggota Brimob Keroyok Jurnalis, Identitas TG dan TR Mulai Diselidiki
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang
-
Pemberdayaan UMKM, BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Keuangan Inklusif
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI