SuaraBanten.id - Anak muda saat ini tentu sudah tak saing lagi dengan istilah nge-prank. Namun, semua harus hati-hati lantaran nge-prank kini ada pidananya. Pelaku pank bisa didenda Rp10 juta.
Hukuman bagi para pelaku prank tertera dalam draf hukuman bagi pelaku kenakalan atau kejahilan mengakibatkan kerugian atau kesusahan .
Pelaku prank dikenakan hukuman pidana berupa denda atas prank atau kenakalan yang berakibat bahaya atau kerugian diatur dalam pasal 355 Rancangan KUHP.
Baca Juga: Tuding SBY Pakai Dana Haji Rp35,2 Triliun, Netizen: Kadrun Kenapa Kalian Diam?
Dalam draf, pasal 335 tersebut masuk pada bagian keempat tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.
Isi pasal 335 dan hal yang diatur didalamnya.
“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,”.
Nah merujuk pada ketentuan pidana denda diatur dalam pasal 79 Rancangan KUHP. Dalam daftar pidana denda terdiri dari denda kategori I sampai VIII. Nah pidana denda kategori II itu tertera dendanya Rp10 juta.
Berikut detail Pasal 79 Rancangan KUHP:
Baca Juga: Vaksinasi 10.000 Lansia dan Guru di ICE BSD Picu Kerumunan, Begini Kata Bupati Tangerang
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Nah pasal selanjutnya yakni Pasal 89 Rancangan KUHP itu mengatur bagaimana hakimmenjatuhkan denda ke pelaku prank atau kenalakan.
Pasal 80 ayat (1) mengatur dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan
pengeluaran terdakwa secara nyata.
Ayat 2 pasal 80 mengatur ketentuan denda tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Boleh angsur denda
Pasal selanjutnya juga mengatur soal teknis pembayaran pidana denda. Dalam draf terbaru sih, pelaku prank dibolehkan mengangsur denda Rp10 juta itu atau nilai denda yang dijatuhkan hakim.
Pasal 81
- Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat
dalam putusan pengadilan. - Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur. - Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan
terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten