Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 08 Juni 2021 | 15:20 WIB
Warga menunjukan eks galian pasir yang dijadikan tempat sampah ilegal. [Suara.com/Adi Mulyadi]

Di tempat yang sama Lurah Kali Timbang Bahroni mengatakan, dirinya tidak mengetahui awalnya pembuangan sampah di lokasi tersebut. Namun dirinya baru mendapatkan kabar melalui pesan singkat WhatsApp.

"Saya tidak tau, dan tidak ada laporan juga dari warga. Ini saya baru dapet ada yang kirim ke WhatsApp saya," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, lanjut Bahroni, pikap yang melakukan pembuangan sampah itu berasal dari salah satu perumahan Pondok Cilegon Indah atau PCI dan Perumnas.

"Menurut info dari warga sih katanya dari PCI dan Perumnas sampah itu," ujarnya.

Baca Juga: Gading Marten Akuisisi Persikota, Sepakat Dengan Manajemen Tak Lakukan Ini

Dijelaskan dia, lokasi eks galian pasir yang dijadikan tempat pembuangan sampah itu yakni di lokasi Kelurahan Kali Timbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

"Tapi warganya banyak dari Kampung Buah Jangkung Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang," terangnya.

Kata dia, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap yang membuang sampah ke lokasi tersebut tanpa izin.

"Kami akan tutup dulu, setelah itu kami akan lakukan penyelidikan untuk memastikan siapa yang membuang sampah di lokasi tersebut," pungkasnya

Kontributor : Adi Mulyadi

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 8 Juni 2021 Serang-Cilegon Banten

Load More