Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 07 Juni 2021 | 16:46 WIB
Asep Abdullah Busro. (Iyus/bantennews)

Secara prinsip, Busro mewakili Pemprov Banten mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten.

“Dalam proses ini Pak Gubernur sangat pro terhadap pemberantasan korupsi, oleh karenanya beliau dalam konteks dana hibah ponpes ini bertindak juga sebagai pelapor," jelasnya.

"Tentu saja pak gubernur dalam hal ini menginginkan semua dana hibah ponpes yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ponpes ini bisa diterima oleh pihak yang berhak, oleh para kiai dan ponpes selaku pihak yang berhak dan tidak dilakukan juga pemotongan dana hibah oleh oknum-oknum tertentu ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Markup Hingga Subconkan Proyek Pengadaan, Modus Tilep Anggaran Masker KN95

Load More