SuaraBanten.id - Melakukan Markup harga hingga subconkan proyek pengadaan. Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten bongkar Modus Tilep Anggaran Masker KN95 di Pemprov Banten.
Berikut sederet modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan yang besar dalam pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten.
Berawal dari tersangka berinisial AS dan WF selaku pihak swasta dari PT RAM yang mendapatkan tender proyek pengadaan masker di lingkungan Dinkes Provinsi Banten dengan cara penunjukan langsung atau PL.
Rencana anggaran belanja atau RAB yang dibuat Dinkes awalnya seharga Rp.70 ribu per satu masker jenis KN95. Merasa kekecilan, akhirnya AS dan WF melakukan negosiasi dengan salah satu oknum Dinkes berinisial LS untuk bisa Mark up harga masker menjadi Rp.220 per satu masker.
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Tolak Nyanyi Indonesia Raya: Saran Baca Surat Al-Falaq dan An-Nas
LS saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Dinkes Provinsi Banten menyetujui RAB yang diajukan pihak swasta dan merubahnya menjadi Rp.220 ribu per satu masker.
Hal itu dijelaskan Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, modus yang dilakukan ketiganya untuk meraup keuntungan besar dalam pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten yaitu merubah RAB dari Rp.70 ribu menjadi Rp.220 ribu.
"Mereka bersepakat pertama adanya perubahan dari RAB yang sebelumnya tidak sebesar itu, atas permohonan penyedia barang atau pihak swasta maka dirubah RAB itu, sehingga ada kemahalan harga yang menurut kami signifikan," jelasnya.
Asep kembali melanjutkan, pihaknya juga melihat penyedia jasa melakukan hal-hal yang tidak elok dalam pengadaan masker KN95 tersebut.
"Kedua, kami juga melihat ternyata penyedia barang melakukan semacam tanda kutip atau mensubcon kan ke pihak lain," tambahnya.
Baca Juga: Tilep Anggaran Masker KN95 Rp1,68 Miliar, Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka
Tidak hanya itu, lanjut Asep, pihaknya juga menemukan adanya pemalsuan-pemalsuan dokumen pelaporan pengadaan masker tersebut.
"Di lapangan kami juga menemukan adanya pemalsuan terkait dengan dokumen dokumen sehingga kami meyakini betul ini adalah tindak pidana korupsi dengan sementara ini kami simpulkan kerugian negara sebesar 1,68 miliar," tuturnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!
-
Publik Soroti Pengadaan di LKPP Milik Pemerintah: Laptop Core i5 Harga Rp28 Juta
-
Viralnya Hilangnya Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 Miliar, Publik Bingung: Mobilnya Gerak Sendiri?
-
211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang, Nilainya Capai Rp25,5 Miliar
-
Tol Serang-Panimbang Seksi II Diharapkan Rampung Akhir 2024
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI