SuaraBanten.id - Melakukan Markup harga hingga subconkan proyek pengadaan. Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten bongkar Modus Tilep Anggaran Masker KN95 di Pemprov Banten.
Berikut sederet modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan yang besar dalam pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten.
Berawal dari tersangka berinisial AS dan WF selaku pihak swasta dari PT RAM yang mendapatkan tender proyek pengadaan masker di lingkungan Dinkes Provinsi Banten dengan cara penunjukan langsung atau PL.
Rencana anggaran belanja atau RAB yang dibuat Dinkes awalnya seharga Rp.70 ribu per satu masker jenis KN95. Merasa kekecilan, akhirnya AS dan WF melakukan negosiasi dengan salah satu oknum Dinkes berinisial LS untuk bisa Mark up harga masker menjadi Rp.220 per satu masker.
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Tolak Nyanyi Indonesia Raya: Saran Baca Surat Al-Falaq dan An-Nas
LS saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Dinkes Provinsi Banten menyetujui RAB yang diajukan pihak swasta dan merubahnya menjadi Rp.220 ribu per satu masker.
Hal itu dijelaskan Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, modus yang dilakukan ketiganya untuk meraup keuntungan besar dalam pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten yaitu merubah RAB dari Rp.70 ribu menjadi Rp.220 ribu.
"Mereka bersepakat pertama adanya perubahan dari RAB yang sebelumnya tidak sebesar itu, atas permohonan penyedia barang atau pihak swasta maka dirubah RAB itu, sehingga ada kemahalan harga yang menurut kami signifikan," jelasnya.
Asep kembali melanjutkan, pihaknya juga melihat penyedia jasa melakukan hal-hal yang tidak elok dalam pengadaan masker KN95 tersebut.
"Kedua, kami juga melihat ternyata penyedia barang melakukan semacam tanda kutip atau mensubcon kan ke pihak lain," tambahnya.
Baca Juga: Tilep Anggaran Masker KN95 Rp1,68 Miliar, Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka
Tidak hanya itu, lanjut Asep, pihaknya juga menemukan adanya pemalsuan-pemalsuan dokumen pelaporan pengadaan masker tersebut.
"Di lapangan kami juga menemukan adanya pemalsuan terkait dengan dokumen dokumen sehingga kami meyakini betul ini adalah tindak pidana korupsi dengan sementara ini kami simpulkan kerugian negara sebesar 1,68 miliar," tuturnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Publik Soroti Pengadaan di LKPP Milik Pemerintah: Laptop Core i5 Harga Rp28 Juta
-
Viralnya Hilangnya Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 Miliar, Publik Bingung: Mobilnya Gerak Sendiri?
-
211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang, Nilainya Capai Rp25,5 Miliar
-
Tol Serang-Panimbang Seksi II Diharapkan Rampung Akhir 2024
-
Pj Gubernur Banten Dituding Cawe-cawe Soal Pilpres 2024, Al Muktabar: Ini Alur Sistem Informasi
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024