SuaraBanten.id - Kuasa Hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro klaim tak ada kelalaian pencairan dana hibah ponpes atau pondok pesantren. Busro pastikan penyaluran sesuai aturan.
Kata Busro, dana hibah pesantren 2018 sesuai mekanisme perundang-undangan. Busro bantah tudingan kelalaian pemerintah dalam penyaluran dana hibah tanpa verifikasi lebih dulu.
Pada penyaluran hibah ponpes 2018 Pemprov Banten melalui Biro Kesejahteraan Rakyat atau Kesra menggandeng FSPP atau Forum Silaturahmi Pondok Pesantren sebagai lembaga penyalur ke setiap ponpes.
Sementara, pada tahun lalu atau 2020, penyaluran dana tidak lagi melalui FSPP melainkan langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga ponpes.
“Saya fikir dalam mekanisme ini Pemprov Banten sudah melaksanakan seluruh rangkaian pemberian dana hibah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Semua teknis mulai dari aspek perencanaan sampai penganggaran termasuk juga proses pencairan pendanaannya sudah dilakukan sesuai peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ujar Busro.
Busro mengatakan, yang menjadi permasalahan hingga kasus itu diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lantaran dalam penyaluran hibah itu terdapat pemotongan dana oleh oknum-oknum tertentu.
“Dalam konteks ini yang muncul dalam permasalahan hibah ponpes ini kan sebenarnya setelah dana tersebut ditransfer oleh pemprov ke rekening para lembaga penerima dana hibah atau pesantren ini. Setelah dicairkan diterima oleh pesantren terjadi pemotongan, nah itu kemudian yang menjadi titik tekan,” kata Busro.
“Artinya kejadian pemotongan dana hibah ini setelah Pemprov Banten mencairkan (dana) dan setelah masuk ke rekening pesantren. Dan itu sebenarnya tidak ada relevansinya keterkaitannya dengan pihak Pemprov Banten karena ini menjadi tanggungjawab juga para lembaga penerima hibah,” sambungnya.
Terkait pernyataan pengacara salah satu tersangka mantan Biro Kesra Irvan Santoso yang pernah dipanggil Gubernur Banten untuk segera mencairkan dana hibah ponpes, Busro menilai, hal itu sebagai sesuai kelaziman bawahan dipanggil atasan.
Baca Juga: Markup Hingga Subconkan Proyek Pengadaan, Modus Tilep Anggaran Masker KN95
“Saya pikir pemanggilan Gubernur terhadap Irvan itu suatu hal yang lazim karena hibah ponpes itu Gubernur dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren,” ungkapnya.
Secara prinsip, Busro mewakili Pemprov Banten mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten.
“Dalam proses ini Pak Gubernur sangat pro terhadap pemberantasan korupsi, oleh karenanya beliau dalam konteks dana hibah ponpes ini bertindak juga sebagai pelapor," jelasnya.
"Tentu saja pak gubernur dalam hal ini menginginkan semua dana hibah ponpes yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ponpes ini bisa diterima oleh pihak yang berhak, oleh para kiai dan ponpes selaku pihak yang berhak dan tidak dilakukan juga pemotongan dana hibah oleh oknum-oknum tertentu ini,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK
-
Pentingnya Berpikir Skeptis Digital di Era Banjir Informasi
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Lolos PPG Tahap 3: Ini Cara Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah yang Benar
-
Update Roblox: Lindungi Anak-anak, Verifikasi Usia dan Akses Komunikasi Lebih Ketat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Awas Lubang Maut! Polresta Tangerang Petakan 4 Titik Jalur Mudik Paling Rawan Kecelakaan
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya