SuaraBanten.id - Kuasa Hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro klaim tak ada kelalaian pencairan dana hibah ponpes atau pondok pesantren. Busro pastikan penyaluran sesuai aturan.
Kata Busro, dana hibah pesantren 2018 sesuai mekanisme perundang-undangan. Busro bantah tudingan kelalaian pemerintah dalam penyaluran dana hibah tanpa verifikasi lebih dulu.
Pada penyaluran hibah ponpes 2018 Pemprov Banten melalui Biro Kesejahteraan Rakyat atau Kesra menggandeng FSPP atau Forum Silaturahmi Pondok Pesantren sebagai lembaga penyalur ke setiap ponpes.
Sementara, pada tahun lalu atau 2020, penyaluran dana tidak lagi melalui FSPP melainkan langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga ponpes.
“Saya fikir dalam mekanisme ini Pemprov Banten sudah melaksanakan seluruh rangkaian pemberian dana hibah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Semua teknis mulai dari aspek perencanaan sampai penganggaran termasuk juga proses pencairan pendanaannya sudah dilakukan sesuai peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ujar Busro.
Busro mengatakan, yang menjadi permasalahan hingga kasus itu diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lantaran dalam penyaluran hibah itu terdapat pemotongan dana oleh oknum-oknum tertentu.
“Dalam konteks ini yang muncul dalam permasalahan hibah ponpes ini kan sebenarnya setelah dana tersebut ditransfer oleh pemprov ke rekening para lembaga penerima dana hibah atau pesantren ini. Setelah dicairkan diterima oleh pesantren terjadi pemotongan, nah itu kemudian yang menjadi titik tekan,” kata Busro.
“Artinya kejadian pemotongan dana hibah ini setelah Pemprov Banten mencairkan (dana) dan setelah masuk ke rekening pesantren. Dan itu sebenarnya tidak ada relevansinya keterkaitannya dengan pihak Pemprov Banten karena ini menjadi tanggungjawab juga para lembaga penerima hibah,” sambungnya.
Terkait pernyataan pengacara salah satu tersangka mantan Biro Kesra Irvan Santoso yang pernah dipanggil Gubernur Banten untuk segera mencairkan dana hibah ponpes, Busro menilai, hal itu sebagai sesuai kelaziman bawahan dipanggil atasan.
Baca Juga: Markup Hingga Subconkan Proyek Pengadaan, Modus Tilep Anggaran Masker KN95
“Saya pikir pemanggilan Gubernur terhadap Irvan itu suatu hal yang lazim karena hibah ponpes itu Gubernur dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren,” ungkapnya.
Secara prinsip, Busro mewakili Pemprov Banten mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten.
“Dalam proses ini Pak Gubernur sangat pro terhadap pemberantasan korupsi, oleh karenanya beliau dalam konteks dana hibah ponpes ini bertindak juga sebagai pelapor," jelasnya.
"Tentu saja pak gubernur dalam hal ini menginginkan semua dana hibah ponpes yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ponpes ini bisa diterima oleh pihak yang berhak, oleh para kiai dan ponpes selaku pihak yang berhak dan tidak dilakukan juga pemotongan dana hibah oleh oknum-oknum tertentu ini,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lolos PPG Tahap 3: Ini Cara Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah yang Benar
-
Update Roblox: Lindungi Anak-anak, Verifikasi Usia dan Akses Komunikasi Lebih Ketat
-
Cara Mudah Verifikasi Umur di Roblox dan Identitas Lainnya, Orang Tua Wajib Tahu
-
5 Fakta Lelang Land Cruiser Ratu Atut, dari Harga Selangit hingga Kondisi Ciamik
-
Dulu Jadi Tunggangan Ratu Atut, Kini Land Cruiser Legendarisnya Dilelang Apa Adanya, Minat?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat