SuaraBanten.id - Kuasa Hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro klaim tak ada kelalaian pencairan dana hibah ponpes atau pondok pesantren. Busro pastikan penyaluran sesuai aturan.
Kata Busro, dana hibah pesantren 2018 sesuai mekanisme perundang-undangan. Busro bantah tudingan kelalaian pemerintah dalam penyaluran dana hibah tanpa verifikasi lebih dulu.
Pada penyaluran hibah ponpes 2018 Pemprov Banten melalui Biro Kesejahteraan Rakyat atau Kesra menggandeng FSPP atau Forum Silaturahmi Pondok Pesantren sebagai lembaga penyalur ke setiap ponpes.
Sementara, pada tahun lalu atau 2020, penyaluran dana tidak lagi melalui FSPP melainkan langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga ponpes.
“Saya fikir dalam mekanisme ini Pemprov Banten sudah melaksanakan seluruh rangkaian pemberian dana hibah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Semua teknis mulai dari aspek perencanaan sampai penganggaran termasuk juga proses pencairan pendanaannya sudah dilakukan sesuai peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ujar Busro.
Busro mengatakan, yang menjadi permasalahan hingga kasus itu diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lantaran dalam penyaluran hibah itu terdapat pemotongan dana oleh oknum-oknum tertentu.
“Dalam konteks ini yang muncul dalam permasalahan hibah ponpes ini kan sebenarnya setelah dana tersebut ditransfer oleh pemprov ke rekening para lembaga penerima dana hibah atau pesantren ini. Setelah dicairkan diterima oleh pesantren terjadi pemotongan, nah itu kemudian yang menjadi titik tekan,” kata Busro.
“Artinya kejadian pemotongan dana hibah ini setelah Pemprov Banten mencairkan (dana) dan setelah masuk ke rekening pesantren. Dan itu sebenarnya tidak ada relevansinya keterkaitannya dengan pihak Pemprov Banten karena ini menjadi tanggungjawab juga para lembaga penerima hibah,” sambungnya.
Terkait pernyataan pengacara salah satu tersangka mantan Biro Kesra Irvan Santoso yang pernah dipanggil Gubernur Banten untuk segera mencairkan dana hibah ponpes, Busro menilai, hal itu sebagai sesuai kelaziman bawahan dipanggil atasan.
Baca Juga: Markup Hingga Subconkan Proyek Pengadaan, Modus Tilep Anggaran Masker KN95
“Saya pikir pemanggilan Gubernur terhadap Irvan itu suatu hal yang lazim karena hibah ponpes itu Gubernur dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren,” ungkapnya.
Secara prinsip, Busro mewakili Pemprov Banten mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten.
“Dalam proses ini Pak Gubernur sangat pro terhadap pemberantasan korupsi, oleh karenanya beliau dalam konteks dana hibah ponpes ini bertindak juga sebagai pelapor," jelasnya.
"Tentu saja pak gubernur dalam hal ini menginginkan semua dana hibah ponpes yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ponpes ini bisa diterima oleh pihak yang berhak, oleh para kiai dan ponpes selaku pihak yang berhak dan tidak dilakukan juga pemotongan dana hibah oleh oknum-oknum tertentu ini,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK
-
Pentingnya Berpikir Skeptis Digital di Era Banjir Informasi
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Lolos PPG Tahap 3: Ini Cara Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah yang Benar
-
Update Roblox: Lindungi Anak-anak, Verifikasi Usia dan Akses Komunikasi Lebih Ketat
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian
-
Nestapa Pasutri di Cilegon, 3 Hari Tidur di Emperan Toko Usai Diusir dari Kontrakan
-
Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental
-
Siapa Syekh Yusuf? Kenalan dengan Pahlawan Lintas Benua Asal Banten