
SuaraBanten.id - Kuasa Hukum Pemprov Banten, Asep Abdullah Busro klaim tak ada kelalaian pencairan dana hibah ponpes atau pondok pesantren. Busro pastikan penyaluran sesuai aturan.
Kata Busro, dana hibah pesantren 2018 sesuai mekanisme perundang-undangan. Busro bantah tudingan kelalaian pemerintah dalam penyaluran dana hibah tanpa verifikasi lebih dulu.
Pada penyaluran hibah ponpes 2018 Pemprov Banten melalui Biro Kesejahteraan Rakyat atau Kesra menggandeng FSPP atau Forum Silaturahmi Pondok Pesantren sebagai lembaga penyalur ke setiap ponpes.
Sementara, pada tahun lalu atau 2020, penyaluran dana tidak lagi melalui FSPP melainkan langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga ponpes.
Baca Juga: Markup Hingga Subconkan Proyek Pengadaan, Modus Tilep Anggaran Masker KN95
“Saya fikir dalam mekanisme ini Pemprov Banten sudah melaksanakan seluruh rangkaian pemberian dana hibah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Semua teknis mulai dari aspek perencanaan sampai penganggaran termasuk juga proses pencairan pendanaannya sudah dilakukan sesuai peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ujar Busro.
Busro mengatakan, yang menjadi permasalahan hingga kasus itu diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lantaran dalam penyaluran hibah itu terdapat pemotongan dana oleh oknum-oknum tertentu.
“Dalam konteks ini yang muncul dalam permasalahan hibah ponpes ini kan sebenarnya setelah dana tersebut ditransfer oleh pemprov ke rekening para lembaga penerima dana hibah atau pesantren ini. Setelah dicairkan diterima oleh pesantren terjadi pemotongan, nah itu kemudian yang menjadi titik tekan,” kata Busro.
“Artinya kejadian pemotongan dana hibah ini setelah Pemprov Banten mencairkan (dana) dan setelah masuk ke rekening pesantren. Dan itu sebenarnya tidak ada relevansinya keterkaitannya dengan pihak Pemprov Banten karena ini menjadi tanggungjawab juga para lembaga penerima hibah,” sambungnya.
Terkait pernyataan pengacara salah satu tersangka mantan Biro Kesra Irvan Santoso yang pernah dipanggil Gubernur Banten untuk segera mencairkan dana hibah ponpes, Busro menilai, hal itu sebagai sesuai kelaziman bawahan dipanggil atasan.
Baca Juga: Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes
“Saya pikir pemanggilan Gubernur terhadap Irvan itu suatu hal yang lazim karena hibah ponpes itu Gubernur dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren,” ungkapnya.
Secara prinsip, Busro mewakili Pemprov Banten mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten.
“Dalam proses ini Pak Gubernur sangat pro terhadap pemberantasan korupsi, oleh karenanya beliau dalam konteks dana hibah ponpes ini bertindak juga sebagai pelapor," jelasnya.
"Tentu saja pak gubernur dalam hal ini menginginkan semua dana hibah ponpes yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ponpes ini bisa diterima oleh pihak yang berhak, oleh para kiai dan ponpes selaku pihak yang berhak dan tidak dilakukan juga pemotongan dana hibah oleh oknum-oknum tertentu ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anti Ribet! 8 Aplikasi Pinjol OJK Tanpa Verifikasi Wajah, Limit Pinjaman Fantastis hingga Rp2 Miliar
-
Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya
-
Langkah-langkah Verifikasi Akun DANA Tanpa KTP
-
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!
-
Jangan Sampai Dibobol, Ini 10 Tips Mengamankan Aplikasi WhatsApp
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
Juara Ketiga Piala AFF, Bukti Timnas Putri Indonesia U-19 Tabrak Hukum Alam
-
Dony Tri Pamungkas Bela Timnas Indonesia U-23, Persija Rekrut Nathan Tjoe-A-On?
-
5 Rekomendasi Skincare Murah di Bawah Rp40 Ribu, Terbaik Menjaga Kesehatan Kulit
-
Peringkat Daya Saing Indonesia Ambruk, Turun ke Posisi 40
-
Penyerang Keturunan Rp20,86 Miliar Dipastikan ke Indonesia Bulan Depan
Terkini
-
Sungai Ciujung Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam, Pengusaha Tambak Terdampak
-
Penyelundupan 334 Burung Tanpa Dokumen Digagalkan, Pelaku Diamankan di Pelabuhan Merak
-
Sistem Manajemen Energi Krakatau Steel, Sejarah dan Keterkaitan dengan Presiden Soekarno
-
Tersedia 5 Saldo DANA Gratis 17 Juni 2025, Segera Klaim Sekarang!
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat