SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim berhentikan 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Sebelumnya mereka mengundurkan diri dari jabatannya.
Untuk menambal 20 jabatan yang ditinggalkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada, Kamis (3/6/2021), telah membuka lowongan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkungan Pemprov Banten, Kabupaten/Kota maupun kementerian dan lembaga.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin membenarkan jika Surat Keputusan (SK) pemberhantian jabatan 20 pejabat Dinkes telah diteken oleh Gubernur Banten.
“Sudah (resmi) diberhentikan. Sudah ditandatangani Gubernur Banten,” kata Komarudin, Jumat (4/6/2021).
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 20 pejabat itu, Komarudin mengaku, pihaknya telah membuat pengumuman seleksi pegawai administrator dan pengawas.
Baca Juga: Viral Perempuan Bali Bawa Banten Naik Bukit Terjal di Buleleng
“Iya (sudah dibuka), sudah ada di website BKD itu semuanya. Sudah mulai tanggal kemarin, Kamis (3/6/2021),” katanya.
Dijelaskan Komarudin, pembukaan lowongan jabatan akan dilaksanakan hingga Senin (7/6/2021).
Meski begitu, hingga saat ini, dirinya mengaku belum mendapat kabar berapa pelamar yang telah mendaftar.
“Memang sudah dibuka dari kemarin, sampai Senin. Yang nanya-nanya sih sudah banyak, tapi belum di cek lagi. Kan daftarnya kan online belum di cek ini,” ujar Komarudin.
Pengumuman pengisian calon pejabat Dinkes tertuang dalam surat BKD Provinsi Banten Nomor 800/2167-BKD/2021 tentang, pengumuman pengisian calon pejabat administrasi di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
Baca Juga: Cara Warga Banten Tarik Dana Haji karena Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan
Dalam rangka pengisian Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinkes Provinsi Banten, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dengan ini mengundang kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI