Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:25 WIB
Jamaah haji dari berbagai penjuru dunia berkumpul di bukit Arafah, Arab Saudi, untuk melaksanakan puncak ibadah haji wukuf. (AFP)

SuaraBanten.id - Cara jamaah tarik dana haji karena batal Ibadah Haji 2021. Sebab Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji ke tahan suci pada tahun ini. Penarikan dana haji juga bisa dilakukan warga Banten.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kemenag, Ramadan Harisman mengatakan dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ucap Ramadan Harisman, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Keberangkatan Dibatalkan, Prosedur Calon Jemaah Haji Tarik Uang Setoran di Kemenag

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," sambungnya.

Kondisi ibadah haji yang terlihat sepi karena pandemi Covid-19.[Anadolu Agency]

Ramadan menuturkan berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

  1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat. Yakni bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
  3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
  5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
  6. Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
  7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Load More