SuaraBanten.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM minta kasus dugaan kriminalisasi pegawai Indomaret digentikan. Kasus dugaan kriminalisasi pegawai Indomaret bernama Anwar Bessy itu kini bergulir di kepolisian.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyayangkan sikap kepolisian yang memproses perkara ini dari sisi penegakan hukum.
“Hemat saya langkah kepolisian ya seharusnya tidak melanjutkan kasus ini. Seharusnya mempertemukan para pihak ini, menyelesaikannya dengan baik,” kata Anam kepada Suara.com di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021).
Diketahui dalam perkara ini, Anwar Bessy diduga dikriminalisasi PT Indomarco Prismatama, setelah dituduhkan merusak gypsum kantor Indomarco saat berunjuk rasa menuntut pembayaran THR. Akibatnya, dia harus menjalani proses persidangan saat ini.
Anam mengatakan kepolisian seharusnya tidak melihat perkara ini hanya dari segi penegakan hukum berupa adanya dugaan perusakan barang, namun ke konteks yang lebih luas, yakni perburuannya.
“Semua orang saat ini (akibat pandemi Covid-19) kesusahan makan, nah ketika dia tidak makan, minta kesejahteraan. Termasuk di dalamnya THR, ya dimaklumi,” ujar Anam.
Sikap kepolisian yang memproses perkara ini kontra produktif.
“Kalau semua kasus, kasusnya kayak begitu diselesaikan dengan sangat serius, menurut saya kontrak produktif terhadap kerja-kerja polisi,” tegasnya.
“Dalam konteks kasus seperti ini, polisi menurut arahan Kapolri sendiri, diselesaikan secara pendekatan, restoratif, humanis gitu loh,” sambungnya.
Baca Juga: Seruan Boikot Indomaret, Kasir: Gak Ngaruh Sama Sekali
Seperti diketahui akibat dugaan kriminalisasi itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI menyerukan aksi boikot belanja di Indomaret mulai hari ini, Kamis (27/5/2021).
Adapun perkara ini bermula pada 8 Mei 2020 lalu. Hal itu berdasarkan kronologi yang disampaikan FSPMI.
Ketika itu beredar kabar perusahaan akan melakukan pemotongan THR. Pekerja yang memiliki masa kerja 3-7 tahun biasanya mendapatkan THR 1,5 bulan upah dan di atas 7 tahun mendapat THR 2 bulan upah. Kini hanya mendapat 1 bulan upah. Kabar ini memicu aksi spontan buruh.
Sekitar pukul 20.00 WIB pada tanggal tersebut terjadi pertemuan antara pihak manajemen dengan perwakilan karyawan. Salah satunya Anwar Bessy.
Salah satu kesepakatan dari perundingan itu akan dilakukan pembayaran THR pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 jam 16.00 WIB, setelah melakukan pertemuan kembali dengan pihak manajemen dan perwakilan pekerja.
Selepas pertemuan dengan pihak manajemen sekitar pukul 22.30 WIB terjadi kericuhan yang menyebabkan kerusakan kecil pada dinding gypsum. Anwar Bessy menyebut itu terjadi tanpa ada unsur kesengajaan
Tag
Berita Terkait
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Promo Susu UHT 1 Liter Cuma Rp17 Ribuan di Indomaret, Alfamart, Superindo
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Update Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Hari Ini April 2026
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan