Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 25 Mei 2021 | 17:58 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menginterogasi mucikari cewek oepn BO [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Dua cewek open BO disergap di Hotel Surabaya Ismi, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Tak berselang lama, usai kedua cewek open Boking Out (BO) disergap, Mucikari ngandang di Polres Cilegon setelah sebelumnya diamankan di kontrakannya.

Atin alias Mamih Sherlly bermalam dibalik jeruji besi lantaran menjual gadis-gadis seksi kepada pria hidung belang untuk memuaskan nafsu birahinya.

Dijebak pelanggan saat bertransaksi esek-esek, akhirnya Mamih Sherlly yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online itu, harus mengakhiri karirnya, di Mapolsek Pulomerak

Baca Juga: Membongkar Modus Mucikari Rekrut Wanita Jadi Cewek Open BO di Jakarta Barat

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan petugas melakukan penyamaran sebagai pelanggan.

Mucikari Cewek Open BO saat ekspos di Polsek Pulomerak {Suara.com/Adi Mulyadi]

"Iya itu di perbolehkan, untuk mengungkap suatu kasus. Setelah di boking oleh pelanggan. Pelanggan tersebut langsung menghubungi petugas polisi dan melakukan penangkapan," katanya.

Dijelaskan Sigit, petugas awalnya mengamankan sebanyak dua pekerja seks komersial atau PSK yang sudah di boking oleh pelanggan di hotel Surabaya Ismi.

"Setelah dilakukan penangkapan kedua cewek Open BO itu yang sudah di boking, petugas langsung mengamankan mucikarinya di salah satu kontrakannya di Kecamatan Grogol Kita Cilegon," ujarnya.

Saat diamankan. Mucikari tersebut sedang bersama cewe lainnya sebanyak dua orang yang sudah siap diperjual belikan kepada pelanggan yang memesan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 75 Orang Diamankan

"Pelanggan memesan sebesar 1 juta untuk satu kali pakai. Saat diamankan mucikari itu tidak melakukan perlawanan kepada petugas," kata Kapolres.

Ats perbuatannya itu, Mamih Sherlly disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI NOMOR 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.

"Dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," katanya.

Ditempat yang sama, Mamih Sherlly menyesali perbuatan melakukan perbuatan prostitusi online di wilayah Merak.

"Menyesal pak, saya bekerja gini sudah 2 tahun pak," sesalnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More