Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 24 Mei 2021 | 07:26 WIB
Petugas Karantina Cilegon menyetop kendaraan yang membawa anjing tanpa dokumen. [Dok KKP Cilegon]

SuaraBanten.id - Gara-gara anjing pelabuhan Merak dibikin repot. Kejadian itu terjadi saat sebanyak 66 ekor anjing asal Sumedang ditolak Karantina Pertanian Cilegon saat hendak menyeberang ke Padang Pariaman Sumatera Barat melalui Pelabuhan Merak.

Penolakan itu terjadi lantaran Anjing tak dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Akibatnya, anjing ditolak nyeberang Pelabuhan Merak itu dikembalikan ke daerah asal.

“Pemilik anjing tidak membawa surat kesehatan hewan dari dinas daerah asal. Jadi kami tolak dan diminta balik ke daerah asalnya,” ujar drh. Ismu, dokter hewan karantina melalui siaran tertulis, Minggu (23/5/2021).

Ismu menjelaskan, pengguna jasa ini sudah sering lapor karantina dan sudah mengetahui dokumen persyaratan mengirim anjing melalui Pelabuhan Merak yakni surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas daerah asal dan kartu bukti vaksinasi rabies.

Baca Juga: Pelaku Gergaji dan Siksa Istri Gegara Tolak Ajakan Mandi Dibekuk

Sementara itu drh. Wagimin selaku Subkoordinator Karantina Hewan menghimbau para pengguna jasa untuk melengkapi dokumen persyaratan dan mematuhi persyaratan karantina sesuai yang tercantum dalam UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menegaskan selama cuti bersama Idul Fitri 1442 H Karantina tetap siaga mengawasi dan memberikan pelayanan karantina 24 jam.

Penolakan HPR ini merupakan bukti konsistensi Karantina Cilegon dalam menerapkan aturan perkarantinaan dan kesiagaan pada masa libur Idul Fitri kali ini.

“Seluruh pegawai tidak mudik menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan perkarantinaan,” ujar Arum.

Baca Juga: Kronologis Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes

Load More