SuaraBanten.id - Gara-gara anjing pelabuhan Merak dibikin repot. Kejadian itu terjadi saat sebanyak 66 ekor anjing asal Sumedang ditolak Karantina Pertanian Cilegon saat hendak menyeberang ke Padang Pariaman Sumatera Barat melalui Pelabuhan Merak.
Penolakan itu terjadi lantaran Anjing tak dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Akibatnya, anjing ditolak nyeberang Pelabuhan Merak itu dikembalikan ke daerah asal.
“Pemilik anjing tidak membawa surat kesehatan hewan dari dinas daerah asal. Jadi kami tolak dan diminta balik ke daerah asalnya,” ujar drh. Ismu, dokter hewan karantina melalui siaran tertulis, Minggu (23/5/2021).
Ismu menjelaskan, pengguna jasa ini sudah sering lapor karantina dan sudah mengetahui dokumen persyaratan mengirim anjing melalui Pelabuhan Merak yakni surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas daerah asal dan kartu bukti vaksinasi rabies.
Sementara itu drh. Wagimin selaku Subkoordinator Karantina Hewan menghimbau para pengguna jasa untuk melengkapi dokumen persyaratan dan mematuhi persyaratan karantina sesuai yang tercantum dalam UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menegaskan selama cuti bersama Idul Fitri 1442 H Karantina tetap siaga mengawasi dan memberikan pelayanan karantina 24 jam.
Penolakan HPR ini merupakan bukti konsistensi Karantina Cilegon dalam menerapkan aturan perkarantinaan dan kesiagaan pada masa libur Idul Fitri kali ini.
“Seluruh pegawai tidak mudik menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan perkarantinaan,” ujar Arum.
Baca Juga: Pelaku Gergaji dan Siksa Istri Gegara Tolak Ajakan Mandi Dibekuk
Berita Terkait
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
Liburan Bawa Mobil? Ini Biaya Nyebrang dari Jawa ke Merak yang Wajib Kamu Tahu!
-
Jumlah Pemudik Meningkat, ASDP Antisipasi Ledakan Aktivitas Kendaraan saat Arus Balik
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan