SuaraBanten.id - Tim Serigala Polres Lebak membekuk pelaku gergaji dan siksa istri gegara tolak ajakan mandi suami di Kalanganyar Lebak. Diketahui, pria berinisial ADF itu merupakan buruh harian lepas.
Wanita yang berusia lebih tua darinya berinisial MM mengalami lebam dan sobek diarea mulut gegara pergi ke Tangerang 4 hari menemui anak.
Wanita itu digergaji diwajah lantaran menolak mandi bareng dengan suaminya.
“Pelaku (penganiayaan) sudah kita amankan. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada BantenHits.
Kata Indik, pelaku tega menganiaya istrinya sendiri lantaran kesal ditinggal pergi selama 4 hari.
“Alasannya karena pelaku kesal sang istri pergi selama 4 hari ke Tangerang untuk jenguk anaknya,” terangnya.
“Akhirnya 29 April 2021, pelaku menganiaya MM hingga mengalami lebam dan robek di bagian mulut nya,”tambahnya.
Akibat perbuatannya, ADF dijerat Pasal 44 Ayat 1 Atau Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Tolak Ajakan Mandi Suami Wanita di Kalanganyar Lebak di Gergaji dan Disiksa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Bakar Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya
-
GMNI Tangerang Tolak Keras Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Bukan Penonton
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kamis 8 Januari 2026
-
Jerat Kripto dan Utang Kalangan Pekerja di Balik Kasus Sadis Pembunuhan Anak Politisi PKS
-
Punya Nasab Kuat dan Peduli Umat, KH Asep Saefudin Chalim Didorong Jadi Rais 'Aam PBNU