Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:30 WIB
Kota Cilegon. (cilogon.go.id)

PT. Krakatau Steel telah mendorong pembangunan dan perkembangan yang sangat pesat bagi wilayah
Cilegon, yang akhirnya mempengaruhi kondisi sosial budaya dan tata guna lahan. Daerah persawahan dan perladangan menjadi daerah industri, perdagangan, jasa, transportasi dan perumahan serta pariwisata.

Keadaan tersebut menggambarkan Cilegon sebagai kota kecil yang memiliki fasilitas kota besar. Akibat daripada itu, sejalan dengan tuntutan budaya kota, maka dibutuhkan tuntutan kehidupan masyarakat kota serta memerlukan pembinaan dan pengaturan penyelenggaraan perkotaan.

Cilegon yang diikuti perkembangan pusat perdagangan, jasa, industri, pariwisata, dan pemukiman. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana di wilayah Cilegon.

Perkembangan dan kemajuan Kota Administratif Cilegon tersebut tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan, kemampuan, dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Baca Juga: Temui Pejabat PT LIB, Baim Wong Susul Raffi Ahmad Terjun ke Sepak Bola?

Dengan demikian untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Cilegon dibentuk Kota Madya daerah Tingkat II Cilegon.

Peluang yang diberikan Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah semakin memberikan keleluasan bagi Kotamadya Cilegon (selanjutnya disebut Kota Cilegon) untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Cilegon.

Peluang tersebut semakin nyata setelah institusi pemerintah di Kota Cilegon menjadi lengkap dengan terbentuknya DPRD Kota Cilegon.

Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.

Berdasarkan letak geografisnya, Kota Cilegon berada dibagian paling ujung sebelah Barat Pulau Jawa dan Kota Cilegon mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:

Baca Juga: Raffi Ahmad Bakal Permak Bus Rans Cilegon FC Mirip Jet Mewah

Sebelah Utara: berbatasan dengan Kecamatan Bojonegara (Kabupaten Serang)

Sebelah Barat: berbatasan dengan Selat Sunda

Seblah Selatan: berbatasan dengan Kecamatan Anyer dan Kecamatan Mancak (Kabupaten Serang)

Sebelah Timur: berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu tepat di wilayah serdang (Kabupaten
Serang)

Daftar nama Wali Kota Administratif dan Wali Kota Cilegon:

  1. Drs.Nurman Suriadinta 29 Juli 1987 1 April 1988
  2. H.Nano Abdullah Dudaya 1 April 1998 20 Mei 1989
  3. Drs. H.Dudi Achmadi 20 Mei 1989 1 Mei 1992
  4. Drs.Aan Hermana ASW 1 Mei 1992 15 Oktober 1992
  5. Drs. H.Makmun Suchari 15 Oktober 1992 30 Juni 1997
  6. Ir. H.Setia Hidayat (Pelaksana Harian) 30 Juni 1997 20 Juni 1998
  7. Drs. H.Tubagus Rifa’i Halir 20 Juni 1998 27 April 1999

Walikota

Load More