SuaraBanten.id - Pemkot Cilegon dijatah 550 ASN dan PPPK (Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi atau KemenPAN-RB.
Kuota sebanyak 550 ASN dan PPPK itu merupakan kuota yang diberikan KemenPAN-RB dari kuota yang diajukan mencapai 950.
Berikut formasi 550 ASN dan PPPK yang diperuntukan bagi Pemkot Cilegon:
1. Kuota CPNS
Kuota CPNS Kota Cilegon itu saat ini hanya mendapatkan sebanyak 69 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 35 untuk formasi tenaga medis, dan 34 untuk tenaga teknis.
2. Kuota PPPK
Kuota PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diberikan untuk PPPK ini sangat banyak terutama pada formasi tenaga pendidik yakni 464 untuk guru, dan 17 untuk teknis. Kuota 17 teknis itu terdiri dari 13 untuk teknis medis dan 4 untuk teknis umum.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, pihaknya mengajukan kuota CPNS dan PPPK sebanyak kurang lebih 950 Formasi, sementara yang di berikan oleh KemenPAN-RB hanya 550.
"Kita mengajukan itu lebih, tapi ya mau bagaimana, itu kan sudah kewenangan pusat. Kita hanya diberikan 550 saja, itu pun dibagi-bagi," katanya.
Baca Juga: Kecam Penyerangan Israel ke Palestina, HMI Serang Gelar Aksi Teatrikal
Dibeberkan Heri, total kuota yang diterima oleh Pemkot Cilegon sebanyak 550 orang. Namun dari seluruh total tersebut dibagi dalam dua bagian yakni untuk CPNS dan untuk PPPK.
"Untuk ASN sendiri sebanyak 69 dari 69 itu sebanyak 35 tenaga kesehatan, 34 teknis. Kemudian tenaga PPPK jatahnya 481, jatah gurunya 464, jatah teknisnya 17, diantarnya 13 teknis dan 4 tenaga kesehatan.
Itu dari total 550 itu kebanyakan dari PPPK dan itu pun guru," ungkapnya.
Heri menjelaskan, tidak ada jalur khusus untuk CPNS atau PPPK, karena yang menentukan adalah dari KemenPAN-RB. Semuanya mengikuti test seperti biasanya.
"Tidak ada jalur khusus untuk CPNS, akan tetapi untuk jalur PPPK tentunya ada namun itupun harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan khusus. Salah satunya seperti surat keterangan lama menjadi honorer dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala Dinas terkait, atau kepala sekolah," katanya
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Penampilan Denny Caknan Sukses Tutup HUT ke-27 Cilegon, Alun-Alun Dipadati Ribuan Masyarakat
-
Kemenpan RB Ingatkan Instansi Pusat-Daerah WFH Mulai Jumat Ini, Beri Peringatan Jika Tak Patuh
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Anak Politikus PKS
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan
-
Trafik Media Turun hingga 70 Persen Akibat AI, Ini Kata Akademisi Monash University
-
TPA Jatiwaringin Membara, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Hanguskan 2 Hektare Lahan Sampah