SuaraBanten.id - Pemkot Cilegon dijatah 550 ASN dan PPPK (Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi atau KemenPAN-RB.
Kuota sebanyak 550 ASN dan PPPK itu merupakan kuota yang diberikan KemenPAN-RB dari kuota yang diajukan mencapai 950.
Berikut formasi 550 ASN dan PPPK yang diperuntukan bagi Pemkot Cilegon:
1. Kuota CPNS
Kuota CPNS Kota Cilegon itu saat ini hanya mendapatkan sebanyak 69 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 35 untuk formasi tenaga medis, dan 34 untuk tenaga teknis.
2. Kuota PPPK
Kuota PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diberikan untuk PPPK ini sangat banyak terutama pada formasi tenaga pendidik yakni 464 untuk guru, dan 17 untuk teknis. Kuota 17 teknis itu terdiri dari 13 untuk teknis medis dan 4 untuk teknis umum.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, pihaknya mengajukan kuota CPNS dan PPPK sebanyak kurang lebih 950 Formasi, sementara yang di berikan oleh KemenPAN-RB hanya 550.
"Kita mengajukan itu lebih, tapi ya mau bagaimana, itu kan sudah kewenangan pusat. Kita hanya diberikan 550 saja, itu pun dibagi-bagi," katanya.
Baca Juga: Kecam Penyerangan Israel ke Palestina, HMI Serang Gelar Aksi Teatrikal
Dibeberkan Heri, total kuota yang diterima oleh Pemkot Cilegon sebanyak 550 orang. Namun dari seluruh total tersebut dibagi dalam dua bagian yakni untuk CPNS dan untuk PPPK.
"Untuk ASN sendiri sebanyak 69 dari 69 itu sebanyak 35 tenaga kesehatan, 34 teknis. Kemudian tenaga PPPK jatahnya 481, jatah gurunya 464, jatah teknisnya 17, diantarnya 13 teknis dan 4 tenaga kesehatan.
Itu dari total 550 itu kebanyakan dari PPPK dan itu pun guru," ungkapnya.
Heri menjelaskan, tidak ada jalur khusus untuk CPNS atau PPPK, karena yang menentukan adalah dari KemenPAN-RB. Semuanya mengikuti test seperti biasanya.
"Tidak ada jalur khusus untuk CPNS, akan tetapi untuk jalur PPPK tentunya ada namun itupun harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan khusus. Salah satunya seperti surat keterangan lama menjadi honorer dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala Dinas terkait, atau kepala sekolah," katanya
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Anak Politikus PKS
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
-
Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital