SuaraBanten.id - Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Banten meminta kepastian dan komitmen pemerintah Provinsi Banten terkait kebijakan penutupan destinasi wisata di Banten. Mereka minta agar pada 30 Mei 2021 dibuka kembali sesuai dengan instruksi gubernur tersebut.
Kebijakan Gubernur Banten dengan mengeluarkan surat instruksi penutupan destinasi wisata tersebut terlalu mendadak dan tanpa dikomunikasikan dengan para pelaku wisata.
"Kita mau apa lagi, sudah diputuskan. Kita terima saja kebijakan ini dan semoga setelah 30 Mei 2021 tidak terulang lagi dan dapat beroperasi dengan lancar," kata Ketua Harian PHRI Bantren Ashok Kumar di Serang, Senin.
Karena sebelumnya untuk destinasi wisata menyatakan tidak tutup, hanya saja pembatasan pengunjung 50 persen dan penatapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Warga Dilema Tutup Akses Makam Keramat Solear Tangerang, Disumpahi Kualat
"Seharusnya memang ada sosialiasi terlebih dahulu, tidak bisa mendadak seperti itu," kata Ashok.
Namun demikian, kata Ashok, meskipun destinasi wisata untuk umum ditutup seperti pantai tersebut dan lainnya atas dasar instruksi gubernur Banten tersebut, tetapi untuk perhotelan masih berlangsung operasionalnya.
"Kami juga merasa kasihan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pariwisata. Mudah-mudahan setelah 30 Mei nanti bisa buka kembali seperti biasa," kata Ashok Kumar.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menutup sementara destinasi wisata di Provinsi Banten hingga 30 Mei 2021 mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten.
Dalam Instruksi Gubernur Banten yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2021 itu disebutkan, berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Jum'at dan Sabtu (14 dan 15/2021), mengindikasikan kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata.
Baca Juga: Pengunjung Membeludak, Makam Keramat Solear Tangerang Ditutup
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat menimbulkan risiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Gubernur Banten menginstruksikan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi wisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB hingga tanggal 30 Mei 2021. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang