Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 06 Mei 2021 | 18:52 WIB
Suasana di ruas Tol Gerbang Cikupa, Kabupaten Tangerang. [Suara.com/ Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Sebanyak 626 kendaraan pemudik diputar balik di Tol Cikupa. Terdapat dua skema pemutaran balik di pos penyegatan yang dibuat oleh Polisi.

Polisi cegat pemudik di masa pelarangan mudik. Polisi lakukan penyekatan, polisi putar balik pemudik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan dua cara kendaraan yang ditindak memutar balikkan kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

Ia mengatakan untuk get Tol gerbang Cikupa get 1 hingga 2 mereka akan diputar ke Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Modus Jadi Tukang Sayur, Pemudik Kelabuhi Petugas Penyekatan Lalu Kabur

"Disini ada dua cara menindak memutar balikkan, untuk get tol 1 dan 2 kita putar balikkan ke pasar kemis nanti dari pasar kemis langsung diarahkan ke arah Jakarta, " ujar Fahri saat ditemui di lokasi, Kamis (6/5/2021).

Sementara itu gerbang tol Cikupa get 3 sampai 5. Nantinya langsung diputar balikkan ke arah Jakarta.

"Kemudian untuk get tol 3,4 dan 5 (langsung diputar balikkan ke arah jakarta, " tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB sudah 626 kendaraan terpaksa diputar balik.

"Tercatat dari mulai pukul 00.00 sampai 12.00 WIB, 626 kendaraan yang diputar balik," ujar Fahri saat ditemui di lokasi, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Bule Rusia Lolos Penyekatan Pelabuhan Merak, Ternyata Gara-gara Ini

Fahri juga mengatakan kendaraan yang diputar balik rata-rata didominasi kendaraan pribadi.

Mereka diputar balik akibat tidak bisa menunjukkan SIKM yang telah ditentukan berdasarkan surat edaran gugus tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Paling banyak kendaraan pribadi. Tapi kita juga menemukan angkutan umum seperti kaya bus, angkutan kota ada juga," tutupnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More