SuaraBanten.id - Jangan coba-coba mudik melalui Pelabuhan Merak. Nekat Mudik Polisi ancam penjara.
Petugas kepolisian mulai berjaga di titik penyekatan. Polisi tutup akses masuk Pelabuhan Merak. Polisi putar balik kendaraan pemudik.
Masyarakat dilarang mudik, polisi tindak tegas pemudik nekat. Polisi berlakukan pidana atau dipenjara jika nekat mudik.
Selain diputar balik oleh petugas, pemudik juga bisa dikenakan hukuman pidana, jika melakukan perlawanan kepada petugas, dan memaksa menerobos penyekatan petugas
Diketahui, larangan mudik saat ini sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Polda Banten. Petugas akan melakukan tindakan tegas kepada pemudik yang masih nekat.
Pantauan SuaraBanten.id, terlihat kendaran truk logistik yang mendominasi melintas ke Pelabuhan Merak. Meski kendaraan pengangkut logistik yang diperbolehkan nyebrang ke Sumatra, petugas penyekatan tetap memeriksa kendaraan, baik penumpang maupun dalam kendaraan truk.
Selain kendaraan truk logistik, ada juga kendaraan bermotor yang mencoba nekat namun dilakukan tindakan tegas oleh petugas dan langsung diputar balik.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto menjelaskan, pada larangan mudik saat ini, pihaknya bisa saja menerapkan hukuman pidana kepada pemudik jika nekat melawan dan menerobos blokade penyekatan petugas.
"Sebetulnya ada pasal-pasal pidana yang bisa diterapkan kalau pemudik masih nekat dan melakukan perlawanan kepada petugas, seperti pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 KUHP itu ada ancaman pidananya," kata Rudi Kepada awak media di Merak.
Baca Juga: Dijaga Ketat! Pemotor Diputar Balik, Mereka Kebingungan Mau Kemana
Kedati begitu, Kata Rudi, pihaknya tidak meninginkan penerapan hukuman pidana kepada masyarakat yang melakukan mudik, jika masyarakat masih bisa dilarang oleh petugas penyekatan.
"Dan harapan kami adalah, kami tidak akan menerapkan itu, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan sama sama kita mencegah penyebaran Covid-19," tegas Rudi.
Dikatakan Rudi, pihaknya mengimbau masyarakat tidak mudik, dan mengindahkan aturan pemerintah.
"Ini kita berlakukan semua, tidak hanya kepada roda empat saja tapi juga kepada roda dua dan semuanya, sudah jelas kami akan sekat. Kecuali yang memiliki surat dinas, dan itu sudah dijelaskan dan di tanda tangani oleh pejabat yang mempunyai kewenangan," pungkasnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?