SuaraBanten.id - Jangan coba-coba mudik melalui Pelabuhan Merak. Nekat Mudik Polisi ancam penjara.
Petugas kepolisian mulai berjaga di titik penyekatan. Polisi tutup akses masuk Pelabuhan Merak. Polisi putar balik kendaraan pemudik.
Masyarakat dilarang mudik, polisi tindak tegas pemudik nekat. Polisi berlakukan pidana atau dipenjara jika nekat mudik.
Selain diputar balik oleh petugas, pemudik juga bisa dikenakan hukuman pidana, jika melakukan perlawanan kepada petugas, dan memaksa menerobos penyekatan petugas
Diketahui, larangan mudik saat ini sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Polda Banten. Petugas akan melakukan tindakan tegas kepada pemudik yang masih nekat.
Pantauan SuaraBanten.id, terlihat kendaran truk logistik yang mendominasi melintas ke Pelabuhan Merak. Meski kendaraan pengangkut logistik yang diperbolehkan nyebrang ke Sumatra, petugas penyekatan tetap memeriksa kendaraan, baik penumpang maupun dalam kendaraan truk.
Selain kendaraan truk logistik, ada juga kendaraan bermotor yang mencoba nekat namun dilakukan tindakan tegas oleh petugas dan langsung diputar balik.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto menjelaskan, pada larangan mudik saat ini, pihaknya bisa saja menerapkan hukuman pidana kepada pemudik jika nekat melawan dan menerobos blokade penyekatan petugas.
"Sebetulnya ada pasal-pasal pidana yang bisa diterapkan kalau pemudik masih nekat dan melakukan perlawanan kepada petugas, seperti pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 KUHP itu ada ancaman pidananya," kata Rudi Kepada awak media di Merak.
Baca Juga: Dijaga Ketat! Pemotor Diputar Balik, Mereka Kebingungan Mau Kemana
Kedati begitu, Kata Rudi, pihaknya tidak meninginkan penerapan hukuman pidana kepada masyarakat yang melakukan mudik, jika masyarakat masih bisa dilarang oleh petugas penyekatan.
"Dan harapan kami adalah, kami tidak akan menerapkan itu, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan sama sama kita mencegah penyebaran Covid-19," tegas Rudi.
Dikatakan Rudi, pihaknya mengimbau masyarakat tidak mudik, dan mengindahkan aturan pemerintah.
"Ini kita berlakukan semua, tidak hanya kepada roda empat saja tapi juga kepada roda dua dan semuanya, sudah jelas kami akan sekat. Kecuali yang memiliki surat dinas, dan itu sudah dijelaskan dan di tanda tangani oleh pejabat yang mempunyai kewenangan," pungkasnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan
-
Hadir di Muscab PPP se-Banten, Mardiono Tegas Perjuangkan Umat
-
SMA Al-Khairiyah 1 Cilegon Terima Bantuan Alat Marching Band