Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 04 Mei 2021 | 04:00 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. [Dok. Pemprov Banten]

SuaraBanten.id - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), tidak masalah dilaporkan oleh Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) ke KPK. Wahidin menganggap laporan terkait dugaan keterlibatan Gubernur Banten dalam kasus korupsi hibah bantuan pondok pesantren (ponpes) hanya untuk mencari sensasi.

“Bagus, biarin saja, cari sensasi. Lagian nggak ada hubungannya. Coba apa hubungannya gubernur dilaporin? Apa alasannya? Dasar hukumnya apa? Nggak ada,” ujar Wahidin seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Senin (3/5/2021).

Wahidin menilai anak muda saat ini lebih sering terbawa emosi dan isu-isu yang beredar di media sosial (medsos).

“Kadang-kadang selalu begitu, anak-anak sekarang gampang kebawa emosi. Lagian nggak ada dasarnya. Dan yang tandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Kepala Biro (Irfan Santoso), masa Gubernur harus turun tangan,” kata WH.

Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Negara Melalui Tim Stranas PK

Menurut Wahidin, kebijakan yang dibuat olehnya untuk membantu ponpes sudah baik.

Ia bahkan menyinggung dengan kasus korupsi dana Bansos yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Itu ada kebijakan, ada kesepakatan. Gubernur keluarkan kebijakan, tinggal implementasinya di lapangan. Nah kalau korupsi masa gubernur dibawa-bawa. Kaya (mantan) Mensos korupsi, emang bawa-bawa Presiden. Emang geblek itu yang laporin (saya), bodoh itu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya akan melaporkan balik JPMI, Wahyudin mengaku, biar pendukungnya saja yang melaporkan.

“Anak-anak gue aja yang laporin balik. Dan gue yakin sih iseng. Saya ngapain (laporin), saya yakin sama Allah, kalau ada hubungannya boleh-boleh saja. Yang pasti santai aja saya mah,” ucapnya.

Baca Juga: Kadis SDA DKI Diperiksa Kejati, Pengamat Bandingkan dengan Blessmiyanda

Ia kemudian meminta kasus hibah ponpes tidak usah diperdebatkan lagi. Hal itu lantaran saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Kan (sekarang) ditangani kejaksaan,” tandasnya.

Load More