SuaraBanten.id - Para pemudik masih boleh mudik via Pelabuhan Merak hingga 5 Mei 2021 mendatang. Pemudik menyeberang ke Pulau Sumatera masih diperbolehkan hari ini hingga empat hari ke depan.
Karenanya para pemudik curi start pulang kampung. Pemudik Padati Pelabuhan Merak. Pemudik harus mempersiapkan beberapa persyaratan ini untuk bisa lolos menyeberang ke Pulau Sumatera.
Diketahui, pada 6 Mei 2021 mendatang, Pemerintah akan memberlakukan pelarangan mudik atau penyekatan untuk seluruh kendaraan roda 2, roda 4, dan lebih. Mengingat larangan tersebut, pemudik memilih curi start mudik.
Pantauan SuaraBanten.id, sepanjang jalan arteri menuju dari simpang Tiga PCI Cilegon menuju Pelabuhan Merak terpantau kendaraan ramai lancar. Meski didominasi kendaraan berplat nomer Banten, tapi banyak juga kendaraan roda dua, dan 4 yang berplat nomer luar Banten.
Pos penyekatan larangan mudik baru didirikan oleh petugas keamanan dari Polres Cilegon, seperti di Simpang PCI Cilegon, Simpang Gerem, dan di depan KSKP Merak.
Bagi pemudik saat memasuki Pelabuhan Merak agar bisa masuk ke dalam kapal untuk berlayar ke Bakauheni, pemudik harus menyiapkan persyaratan ini.
1. Pembelian Tiket
Pemudik awal harus membeli tiket terlebih dahulu sebelum melakukan test GeNos yang disediakan di pelabuhan Merak tiket tersebut berkisar antara
Dewasa Rp15.000
Baca Juga: Lengkap! Ini 16 Titik Cegat Pemudik se-Banten, Pemudik Mesti Tau
Anak-anak Rp8.000
2. Pengecekan GeNose
Pemudik di wajibkan harus melakukan check GeNos yang di sediakan di di Pelabuhan Merak, pemudik juga harus merogoh kocek sebesar Rp40.000 untuk satu orang
3. Pemeriksaan bukti Hasil GeNose
Sebelum masuk ke kapal pemudik harus menunjukan hasil check GeNose saat memasuki pintu gate pengecekan tiket.
4. Menunjukan tiket dan scan tiket
Berita Terkait
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang