“Tersangka tidak mengakui [memukul dengan] cangkul, tetapi menggunakan kayu. Kami masih menggali persesuaian alat bukti. Ya keterangan saksi-saksi, cucunya lebih dulu menganiaya kakek dan itu sudah sering. [Korban] diduga berulang kali membuat keributan, ramai. Ya mengarah kenakalan remaja," jelas Kresna mengutip pernyataan saksi.
Kenakalan remaja
Dia menduga sikap HA berkaitan dengan kenakalan remaja karena usia korban masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, korban selama ini sering ribut dengan H saat meminta uang kepada ibu dan H. Peristiwa tersebut kali terakhir terjadi pada malam sebelum kejadian.
"Ya korban minta uang ke kakek dan ibu. Keributan itu sudah biasa didengar tetangga. Puncaknya pagi harinya ada peristiwa itu. Diawali dari korban memukul tersangka sehingga mengakibatkan benjol dan sedikit biru [Kasat Reskrim menunjuk dahi di dekat mata]. Kondisi kakek sehat sekarang," tutur dia.
Setelah itu, tersangka diduga membalas aksi korban. Peristiwanya terjadi selang 30 menit seusai korban memukul tersangka menggunakan kayu
S tidak menceritakan apa yang dia pikirkan ketika melakukan kekerasan.
"Yang bersangkutan [tersangka] sudah tua. Bahasa Indonesia agak kurang. Dugaan kami spontanitas dan kesal, mungkin mempertahankan diri. Tetapi melihat kronologi, dia masuk kategori membalas," katanya.
Tubuh korban ditemukan
Baca Juga: Sempat Ancam Mati Saat Isya Jeeperson Masuk Islam, Kini Ibunda Juga Mualaf
Tubuh HA ditemukan tergeletak bersimbah darah di kamar ibunya. Diduga, seusai memukul kakeknya, korban masuk ke kamar untuk menggunakan handphone.
"Keterangan yang kami kumpulkan, korban ini dipukul tersangka dalam kondisi sadar. Kemungkinan korban ada upaya melawan, tetapi masih menunggu hasil autopsi," ujar dia.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 tentang Perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Karena melakukan kekerasan terhadap anak. Tersangka kami amankan di sini demi keselamatan, keamanan, dan pertimbangan lain. Ada pertimbangan penyidik."
Berita Terkait
-
Identitas Anak Saksi Kasus Kematian Siswa SD Pemalang Tersebar di Medsos, Menteri PPPA Turun Tangan
-
Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini
-
Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru
-
Gara-gara Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Berat
-
Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor
-
BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar