“Tersangka tidak mengakui [memukul dengan] cangkul, tetapi menggunakan kayu. Kami masih menggali persesuaian alat bukti. Ya keterangan saksi-saksi, cucunya lebih dulu menganiaya kakek dan itu sudah sering. [Korban] diduga berulang kali membuat keributan, ramai. Ya mengarah kenakalan remaja," jelas Kresna mengutip pernyataan saksi.
Kenakalan remaja
Dia menduga sikap HA berkaitan dengan kenakalan remaja karena usia korban masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, korban selama ini sering ribut dengan H saat meminta uang kepada ibu dan H. Peristiwa tersebut kali terakhir terjadi pada malam sebelum kejadian.
Baca Juga: Sempat Ancam Mati Saat Isya Jeeperson Masuk Islam, Kini Ibunda Juga Mualaf
"Ya korban minta uang ke kakek dan ibu. Keributan itu sudah biasa didengar tetangga. Puncaknya pagi harinya ada peristiwa itu. Diawali dari korban memukul tersangka sehingga mengakibatkan benjol dan sedikit biru [Kasat Reskrim menunjuk dahi di dekat mata]. Kondisi kakek sehat sekarang," tutur dia.
Setelah itu, tersangka diduga membalas aksi korban. Peristiwanya terjadi selang 30 menit seusai korban memukul tersangka menggunakan kayu
S tidak menceritakan apa yang dia pikirkan ketika melakukan kekerasan.
"Yang bersangkutan [tersangka] sudah tua. Bahasa Indonesia agak kurang. Dugaan kami spontanitas dan kesal, mungkin mempertahankan diri. Tetapi melihat kronologi, dia masuk kategori membalas," katanya.
Tubuh korban ditemukan
Baca Juga: Anak Driver Ojol Tewas Diduga Salah Sasaran, Penyebab Selingkuh atau Dendam
Tubuh HA ditemukan tergeletak bersimbah darah di kamar ibunya. Diduga, seusai memukul kakeknya, korban masuk ke kamar untuk menggunakan handphone.
"Keterangan yang kami kumpulkan, korban ini dipukul tersangka dalam kondisi sadar. Kemungkinan korban ada upaya melawan, tetapi masih menunggu hasil autopsi," ujar dia.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 tentang Perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Karena melakukan kekerasan terhadap anak. Tersangka kami amankan di sini demi keselamatan, keamanan, dan pertimbangan lain. Ada pertimbangan penyidik."
Berita Terkait
-
Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
-
Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat
-
Jurnalis Papua dalam Bayang-bayang Represifitas, Dari Bom Molotov hingga Pengeroyokan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang