Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 16 April 2021 | 17:17 WIB
Kejati Banten Asep Mulyana saat memberi keterangan pers. (bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Kasus pemotongan dana hibah Ponpes terungkap, satu orang berinisial ES sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/4/2021).

ES ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi dana hibah Ponpes APBD tahun anggaran 2020 Pemprov Banten.

Nana mengungkapkan, ES menyunat dana hibah setelah anggaran itu cair melalui rekening Ponpes masing-masing penerima.

Baca Juga: Kiyai Matin Sarkowi Ungkap Besar Potongan Dana Bantuan Ponpes

“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” jelasnya.

Kajati menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah ptongan yang dilakukan ES bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes.

Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara. Selain tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana hibah, Kejari Banten juga tengah mendalami dugaan Ponpes fiktif.

“Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, dipotong,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari. Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Isu Skandal Korupsi Dana Hibah Pesantren Banten, Kiai Matin Sarkowi Bicara

Load More