SuaraBanten.id - Panjaga fotokopi berinisial DS (26) ogah ngaku cabuli siswi SMP sekaligus pelangganya.
Ia bersikukuh terus membantah tudingan telah melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SMP tersebut.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwitavianto mengatakan, namun upaya yang ia lakukan sia-sia karena pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV.
"Berbekal keterangan yang minim dan dari rekaman CCTV yang memang tidak begitu tajam. Lalu kita kita edit atau pertajam sebagai bukti untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan," ujar Dwi kepada awak media saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Rabu (14/4/2021).
Kronologi bermula saat korban yang masih duduk di sekolah SMP datang ke tempat fotokopi untuk keperluan tugas, dimana tersangka bekerja pada hari Sabtu (10/4/2021) lalu.
"Korban ini awalnya mau ngeprint tugas sekolah, filenya ada di handphone. Lalu pelaku yang bekerja di situ menghampiri untuk melayani saat ngeprint," ucapnya kepada Suarajogja.id-Jaringan Suara.com.
Dwi menjelaskan, saat pelaku duduk bersebelahan dengan korban tiba-tiba melakukan tindakan cabul hingga membuat korban kaget.
Pelaku yang tak mengaku, sempat membuat proses penyidikan cukup sulit. Namun dengan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya perbuatan pelaku dapat dipastikan buktinya.
Kepolisian bahkan mengumpulkan sejumlah keterangan korban serta para ahli, mulai dari psikolog hingga ahli gesture dengan tambahan bukti pendukung berupa rekaman CCTV.
"Sampai saat ini pelaku ini tidak mengakuinya. Tapi, kami yakin dengan keterangan korban dan CCTV, lalu dibantu para ahli baik psikolog serta ahli gesture. Sehingga berkesimpulan pelaku memang sengaja melakukan pencabulan ini," terangnya.
Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggap kasus pelecehan seksual sebagai seusatu yang lumrah atau hal biasa. Diperlukan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam mengungkap dan mencegah terjadinya kejadian serupa.
"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," ujar Dwi.
Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Modus 'Selipkan di Celana', Dua Pencuri Raket Padel di Padel Avenue Diburu Polisi
-
Viral Rekaman CCTV Bocah Rusak Layar Photobox, Teman-temannya Langsung Kabur
-
Tak Diberi Uang Rp250 Ribu, Video Pria Diduga Oknum Ormas Ancam Bakar Warung Viral
-
CCTV di Salemba Disisir, Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September