Untuk lebih lengkapnya berikut adalah perbedaan Nabi dan Rasul.
Semua Nabi tidak berarti Rasul, namun Rasul sudah pasti Nabi.
Nabi menerima wahyu dari Allah SWT untuk dirinya sendiri, sedangkan Rasul menerima wahyu dari Allah SWT untuk disampaikan kepada umat-Nya.
Nabi diutus kepada kaum yang sudah beriman, sedangkan Rasul diutus kepada kaum yang belum beriman (kafir).
Perbedaan Nabi dan Rasul berdasarkan cara turunnya wahyu. Nabi hanya mendapatkan wahyu melalui mimpi, sedangkan Rasul dapat menerima wahyu melalui mimpi maupun melalui malaikat serta dapat melihat dan berkomunikasi secara langsung dengan malaikat.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Maksud Hadist Tidur Orang Berpuasa adalah Ibadah
Jumlah Nabi sangat banyak yaitu kurang lebih 124.000 sedangkan jumlah Rasul adalah 312. Itulah penjelasan tentang perbedaan nabi dan rasul yang perlu diketahui umat Muslim.
Berita Terkait
-
Hukum Menghadiri Undangan Acara Khitanan, Ulama Beda Pendapat?
-
Bicara Perencanaan, Prabowo: yang Bisa Seketika Hanya Nabi Musa, Kita Manusia
-
Apa Keutamaan Puasa Syawal? Puasa Sunah Jauhkan Diri dari Api Neraka, Ini Sabda Rasullah SAW!
-
Tiga Wanita Penghuni Neraka yang Disebutkan dalam Al-Qur'an
-
Mengapa Menikah di Bulan Syawal Sunnah Rasul? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
Terkini
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Bawaslu Kabupaten Serang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU