SuaraBanten.id - Kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona kini telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. Dia menyebut berkas 43 PSK yang 15 diantaranya masih di bawah umur telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (8/4/2021).
"Iya kami terima berkas tahap pertama, Kami masih dalam tahap penelitian berkasnya. Berkasnya masih diteliti oleh empat jaksa yang kita tunjuk, " ujar Dapot kepada Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Jika berkas tersebut lengkap, pihak Kejari Tangerang disebut Dapot akan langsung menyatakannya P21. Namun apabila masih ada kekurangan, pihaknya akan mengembalikan berkas itu ke Polda Metro Jaya.
"Bila mana ada kekurangan dalam bekas perkara, kita memberikan petunjuk P19 untuk melengkapi bekas perkara yang menurut kita kurang," tuturnya.
Dapot menerangkan bahwa berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya turut berisi barang bukti dari kasus prostitusi online ini.
"[Barang buktinya] tidak bisa disebutkan. Itu akan diungkap saat tahap kedua," katanya.
Dia menambahkan ada tiga nama yang disertakan dalam perlimpahan berkas tersebut.
"Ada tiga nama dalam berkas tersebut, Chintya Alona dan lainnya," tutupnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Sekat 16 Titik Jalan Tikus Keluar Jakarta
Sebelumnya, Hotel Alona digerebek polisi pada 16 Maret 2021 karena aktivitas prostitusi. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona tak luput dari pemeriksaan.
Selepas dimintai keterangan polisi, Cynthiara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia anggap sengaja memberi wadah kegiatan prostitusi agar hotel miliknya tidak sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.
Dalam keterangan polisi, Cynthiara Alona mengakui bahwa tahu ada aktivitas prostitusi di hotelnya. Bahkan dia ikut menyediakan kamar untuk mereka.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Sepeda Boleh Masuk Mall Balekota Tangerang, Ini Penjelasan Manajemen
-
Dokter Richard Lee Tak Hadiri Mediasi, Kartika Putri Kecewa
-
Pejabat Damkar Depok Dimintai Keterangan Terkait Pengadaan Sepatu
-
4 Ribu KTP Pelanggar Prokes Sidoarjo Tak Diambil, Menumpuk di Kejaksaan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Rabu 14 April 2021
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Masyarakat Makin Mudah Berinvestasi, BRI Group Hadirkan Super App Emas Digital
-
Blacklist Lulusan Gegerkan SMAN 1 Cimarga, Sikap Kepala Sekolah Dini Fitria Mengejutkan
-
Kejari Tangkap 'Otak' Kerugian 8 Miliar Angkasa Pura Kargo
-
Program Jaksa Garda Desa Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Koperasi Merah Putih di Tangerang
-
Damai Hanya di Atas Kertas? Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Akui Masih Tak Tenang, Ini Pemicunya