SuaraBanten.id - Kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona kini telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. Dia menyebut berkas 43 PSK yang 15 diantaranya masih di bawah umur telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (8/4/2021).
"Iya kami terima berkas tahap pertama, Kami masih dalam tahap penelitian berkasnya. Berkasnya masih diteliti oleh empat jaksa yang kita tunjuk, " ujar Dapot kepada Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Jika berkas tersebut lengkap, pihak Kejari Tangerang disebut Dapot akan langsung menyatakannya P21. Namun apabila masih ada kekurangan, pihaknya akan mengembalikan berkas itu ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Sekat 16 Titik Jalan Tikus Keluar Jakarta
"Bila mana ada kekurangan dalam bekas perkara, kita memberikan petunjuk P19 untuk melengkapi bekas perkara yang menurut kita kurang," tuturnya.
Dapot menerangkan bahwa berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya turut berisi barang bukti dari kasus prostitusi online ini.
"[Barang buktinya] tidak bisa disebutkan. Itu akan diungkap saat tahap kedua," katanya.
Dia menambahkan ada tiga nama yang disertakan dalam perlimpahan berkas tersebut.
"Ada tiga nama dalam berkas tersebut, Chintya Alona dan lainnya," tutupnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Damkar Depok Kini Digarap Kejari
Sebelumnya, Hotel Alona digerebek polisi pada 16 Maret 2021 karena aktivitas prostitusi. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona tak luput dari pemeriksaan.
Selepas dimintai keterangan polisi, Cynthiara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia anggap sengaja memberi wadah kegiatan prostitusi agar hotel miliknya tidak sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.
Dalam keterangan polisi, Cynthiara Alona mengakui bahwa tahu ada aktivitas prostitusi di hotelnya. Bahkan dia ikut menyediakan kamar untuk mereka.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Ngadu ke Komisi III DPR, Jaksa Jovi Bantah Tuduh Rekannya Nella Marsela Pakai Mobil Dinas untuk Mesum: Framing Jahat
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten