SuaraBanten.id - Kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona kini telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. Dia menyebut berkas 43 PSK yang 15 diantaranya masih di bawah umur telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (8/4/2021).
"Iya kami terima berkas tahap pertama, Kami masih dalam tahap penelitian berkasnya. Berkasnya masih diteliti oleh empat jaksa yang kita tunjuk, " ujar Dapot kepada Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Jika berkas tersebut lengkap, pihak Kejari Tangerang disebut Dapot akan langsung menyatakannya P21. Namun apabila masih ada kekurangan, pihaknya akan mengembalikan berkas itu ke Polda Metro Jaya.
"Bila mana ada kekurangan dalam bekas perkara, kita memberikan petunjuk P19 untuk melengkapi bekas perkara yang menurut kita kurang," tuturnya.
Dapot menerangkan bahwa berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya turut berisi barang bukti dari kasus prostitusi online ini.
"[Barang buktinya] tidak bisa disebutkan. Itu akan diungkap saat tahap kedua," katanya.
Dia menambahkan ada tiga nama yang disertakan dalam perlimpahan berkas tersebut.
"Ada tiga nama dalam berkas tersebut, Chintya Alona dan lainnya," tutupnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Sekat 16 Titik Jalan Tikus Keluar Jakarta
Sebelumnya, Hotel Alona digerebek polisi pada 16 Maret 2021 karena aktivitas prostitusi. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona tak luput dari pemeriksaan.
Selepas dimintai keterangan polisi, Cynthiara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia anggap sengaja memberi wadah kegiatan prostitusi agar hotel miliknya tidak sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.
Dalam keterangan polisi, Cynthiara Alona mengakui bahwa tahu ada aktivitas prostitusi di hotelnya. Bahkan dia ikut menyediakan kamar untuk mereka.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Sepeda Boleh Masuk Mall Balekota Tangerang, Ini Penjelasan Manajemen
-
Dokter Richard Lee Tak Hadiri Mediasi, Kartika Putri Kecewa
-
Pejabat Damkar Depok Dimintai Keterangan Terkait Pengadaan Sepatu
-
4 Ribu KTP Pelanggar Prokes Sidoarjo Tak Diambil, Menumpuk di Kejaksaan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Rabu 14 April 2021
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah