SuaraBanten.id - Pihak kepolisian berhasil mereingkus pria berinisial AR (43), tersangka pengedar minuman keras (Miras) di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Akibat menenggak miras yang dijual AR, 2 orang pria berinisial AA dan T meninggal dunia.
“Tersangka menjual Miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual Miras melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).
Wahyu menjelaskan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira jam 7 malam, petugas mendapat informasi adanya 2 orang meninggal dunia akibat meminum miras alkohol murni.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui 2 orang yang meninggal dunia itu memesan miras atau alkohol murni dari tersangka AR.
“Akibat menenggak miras dari tersangka AR, selain 2 orang tewas juga ada 2 orang yang saat ini dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” terang Wahyu.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja bergerak cepat untuk mengusut kasus itu.
Tim kemudian memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia dan kritis menenggak alkohol jenis sake yang dibeli dari tersangka AR. Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka AR.
“Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas,” tutur Wahyu.
Baca Juga: Geger Pekerja Kanopi Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Dua Rekan Kritis
Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu ditempatnya bekerja yakni di perusahaan yang memproduksi kimia.
Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman alkohol ukuran 15 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mililiter, 1 unit telepon genggam, dan uang yang diduga hasil penjualan.
“Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka AR juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kapolres Mimika Jelaskan Video Anggota Polisi Tumpahkan Miras ke Laut
-
Geger Pekerja Kanopi Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Dua Rekan Kritis
-
Diduga Pesta Miras Oplosan, Tukang Kanopi Tewas Bersimbah Darah-Dua Kritis
-
Jual Miras, Mahasiswa di Aceh Dicambuk 18 Kali
-
Dua Pedagang Miras Impor Ilegal Ditangkap, Puluhan Liter Arak Disita
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger