SuaraBanten.id - Pihak kepolisian berhasil mereingkus pria berinisial AR (43), tersangka pengedar minuman keras (Miras) di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Akibat menenggak miras yang dijual AR, 2 orang pria berinisial AA dan T meninggal dunia.
“Tersangka menjual Miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual Miras melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).
Wahyu menjelaskan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira jam 7 malam, petugas mendapat informasi adanya 2 orang meninggal dunia akibat meminum miras alkohol murni.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui 2 orang yang meninggal dunia itu memesan miras atau alkohol murni dari tersangka AR.
“Akibat menenggak miras dari tersangka AR, selain 2 orang tewas juga ada 2 orang yang saat ini dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” terang Wahyu.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja bergerak cepat untuk mengusut kasus itu.
Tim kemudian memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia dan kritis menenggak alkohol jenis sake yang dibeli dari tersangka AR. Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka AR.
“Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas,” tutur Wahyu.
Baca Juga: Geger Pekerja Kanopi Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Dua Rekan Kritis
Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu ditempatnya bekerja yakni di perusahaan yang memproduksi kimia.
Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman alkohol ukuran 15 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mililiter, 1 unit telepon genggam, dan uang yang diduga hasil penjualan.
“Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka AR juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kapolres Mimika Jelaskan Video Anggota Polisi Tumpahkan Miras ke Laut
-
Geger Pekerja Kanopi Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Dua Rekan Kritis
-
Diduga Pesta Miras Oplosan, Tukang Kanopi Tewas Bersimbah Darah-Dua Kritis
-
Jual Miras, Mahasiswa di Aceh Dicambuk 18 Kali
-
Dua Pedagang Miras Impor Ilegal Ditangkap, Puluhan Liter Arak Disita
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!