SuaraBanten.id - Pihak kepolisian berhasil mereingkus pria berinisial AR (43), tersangka pengedar minuman keras (Miras) di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Akibat menenggak miras yang dijual AR, 2 orang pria berinisial AA dan T meninggal dunia.
“Tersangka menjual Miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual Miras melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).
Wahyu menjelaskan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira jam 7 malam, petugas mendapat informasi adanya 2 orang meninggal dunia akibat meminum miras alkohol murni.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui 2 orang yang meninggal dunia itu memesan miras atau alkohol murni dari tersangka AR.
“Akibat menenggak miras dari tersangka AR, selain 2 orang tewas juga ada 2 orang yang saat ini dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” terang Wahyu.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja bergerak cepat untuk mengusut kasus itu.
Tim kemudian memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia dan kritis menenggak alkohol jenis sake yang dibeli dari tersangka AR. Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka AR.
“Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas,” tutur Wahyu.
Baca Juga: Geger Pekerja Kanopi Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Dua Rekan Kritis
Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu ditempatnya bekerja yakni di perusahaan yang memproduksi kimia.
Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman alkohol ukuran 15 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mililiter, 1 unit telepon genggam, dan uang yang diduga hasil penjualan.
“Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka AR juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjual-belikan barang tanpa izin edar,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kapolres Mimika Jelaskan Video Anggota Polisi Tumpahkan Miras ke Laut
-
Geger Pekerja Kanopi Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Dua Rekan Kritis
-
Diduga Pesta Miras Oplosan, Tukang Kanopi Tewas Bersimbah Darah-Dua Kritis
-
Jual Miras, Mahasiswa di Aceh Dicambuk 18 Kali
-
Dua Pedagang Miras Impor Ilegal Ditangkap, Puluhan Liter Arak Disita
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
TNI AL Kembali Temukan Pelampung Orange di Dekat Gunung Anak Krakatau
-
Polisi Bongkar Fakta Penemuan Pelampung Di Anyer, Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis Yang Hilang
-
Gubernur Banten Turun Tangan, Cari 5 Jurnalis dan 3 ABK yang Hilang di Anak Krakatau
-
Pencarian 5 Jurnalis Hilang, TNI AL Identifikasi Temuan Pelampung dan Botol Plastik di Anyer
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perkuat Layanan Finansial Diaspora